PKB Bengkalis Ancam Laporkan Oknum Caleg Nasdem, Kami Merasa Difitnah

Selasa, 07 Mei 2019

BUALBUAL.com, BENGKALIS - Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Kabupaten Bengkalis menyampaikan sikap terhadap polemik antara PKB dengan Partai NasDem tentang hasil rekapitulasi hasil penghitungan surat suara pada pleno tingkat Kabupaten Bengkalis untuk Kecamatan Bathin Solapan. Partai NasDem meminta KPU melakukan pencocokan data dengan melakukan penghitungan surat suara ulang yang ada di kotak suara. Permintaan dan protes Nasdem itu diduga menyusul kekalahan caleg mereka di Dapil Bathin Solapan dengan caleg PKB dengan selisih tipis suara, namun ditolak PKB. Menurut Wakil Sekretaris DPC PKB Bengkalis Riza Zuhelmi, permintaan Partai NasDem soal hitung ulang tersebut sebenarnya sudah dilakukan saat pleno tingkat Kecamatan Bathin Solapan. Jubir Lembaga Pemenangan Pemilu (LPP) DPC PKB Bengkalis ini mengutarakan, hitung ulang surat suara dan hasilnya sudah disaksikan secara bersama dan teli penghitungan (DAA1) sudah ditandatangani semua saksi termasuk Partai NasDem. Terhadap polemik yang terjadi pada Rapat Pleno KPU Kabupaten Bengkalis, Sabtu (4/5/2019) malam di Gedung LAMR Bengkalis terkait keberatan yang diributkan oleh Partai NasDem Kabupaten Bengkalis tentang hasil rekapitulasi perhitungan suara di Kecamatan Bathin Solapan, DPC PKB Bengkalis menyampaikan beberapa pandangan sebagai berikut: Pertama, DPC PKB Bengkalis mengamati secara mendalam proses yang dilakukan oleh penyelenggara pemilu mulai dari tingkat KPPS pada TPS 5, 12, 20, 32, 39 Desa Simpang Padang, TPS 4 Desa Boncah Mahang dan TPS 23 Desa Sebangar serta PPK Kecamaan Bathin Solapan sudah sesuai dengan mekanisme yang berlaku. Pada dua TPS 12 dan 39 Desa Simpang Padang sudah dilakukan hitung ulang surat suara dan hasilnya sudah disaksikan secara bersama dan teli penghitungan (DAA1) sudah ditandatangani semua saksi termasuk Partai NasDem. Kedua, tudingan yang dilontarkan oleh oknum caleg Partai NasDem Dapil Kecamatan Bathin Solapan Andika Putra Kennedi dan oknum pengurus Partai Nasdem Kabupaten Bengkalis bahwa telah terjadi penggelembungan suara sebanyak 16 suara pada TPS 39 Desa Simpang Padang sehingga suara PKB menjadi 32. "Dapat kami sampaikan bahwa hal tersebut adalah fitnah karena pada saat perhitungan suara di tingkat TPS sudah dilakukan perbaikan, silahkan dicek dokumen hasil perhitungan suara tersebut. Jika nanti tidak ditemukan tudingan tersebut kami akan membawa masalah ini ke jalur hukum karena sudah menyebarkan berita bohong dan pencemaran nama baik. Karena hal tersebut murni human error oleh penyelenggara bukan tindakan kejahatan penggelembungan suara," kata Riza. Ketiga, pada tingkat pleno PPK Kecamatan Bathin Solapan (2/5/2019) saksi Partai NasDem mengajukan keberatan yang sama pada TPS 12 dan 39 Desa Simpang Padang dan ketika dijelaskan bahwa di saat penghitungan suara TPS 12 dan 39 sudah dilakukan buka kotak suara dan lakukan perhitungan surat suara yang mana pada saat itu juga dihadiri oleh saksi Nasdem sendiri. Kemudian saksi Partai Nasdem meminta agar dibuka teli DAA1, setelah adu argumen dengan para saksi lain yang keberatan bahwa saksi Nasdem yang hadir tidak mengikuti pleno dari awal, akhirnya saksi Partai NasDem membatalkan permintaannya di hadapan peserta pleno untuk tidak usah membuka ulang teli DAA1 dan akhirnya Pleno Kecamatan pun ditetapkan dan ditutup secara resmi oleh ketua PPK Bathin Solapan. "Silahkan cek berita acara plenonya dan kita punya bukti dokumentasi dan saksi kejadian tersebut. Menjadi aneh jika di kemudian hari meributkan hal ini kembali secara membabibuta tanpa dasar ke jenjang selanjutnya dalam proses pemilu," jelasnya lagi. Keempat, pada saat pleno rekapitulasi perhitungan suara KPU Kabupaten Bengkalis saksi Partai Nasdem kembali mengajukan keberatan dan meminta buka teli (DA1) khusus Desa Sebangar, Simpang Padang dan Boncah Mahang. Setelah diakomodir oleh KPU Kabupaten Bengkalis, saksi Partai Nasdem menghitung ulang secara manual khusus suara PKB. Setelah melakukan perhitungan ulang saksi partai NasDem tetap keberatan dengan dalih peroleh suara PKB tidak sesuai dengan C1 yang mereka miliki sementara secara berjenjang pada tahapan sebelumnya mereka tidak menyampaikan hal dimaksud. Kelima, PKB mencermati bahwa oknum caleg Partai Nasdem Andika Putra Kennedi dan oknum pengurus Partai NasDem Kabupaten Bengkalis sepertinya dengan sengaja mempermainkan proses, penyelenggara dan peserta pemilu dengan mengangkangi azas, mekanisme dan peraturan yang berlaku dengan memaksakan kehendaknya secara brutal hanya karena ketidak puasan yang bersifat personal dan tidak berdasarkan data hanya asumsi saja namun dipaksakan dengan cara-cara yang inkonstitusional. Keenam, PKB menyayangkan aksi mobilisasi massa yang mendatangi KPU dan Bawaslu Kabupaten Bengkalis yang dilakukan oleh Ketua Partai Nasdem Kabupaten Bengkalis Askori beserta pengurus dan simpatisan pada 5 Mei 2019 kemarin dengan tujuan memaksa penyelenggara untuk mengambil kebijakan sesuai dengan keinginan Partai NasDem secara sepihak. "Ini adalah bentuk arogansi dan kesewenang-wenangan yang bisa mencederai proses demokrasi, terlebih dalam keheningan suasana menyambut bulan suci Ramadlan, tindakan-tindakan arogan seperti ini dapat merusak suasana yang aman dan sejuk ditengah-tengah masyarakat," tegasnya lagi. Ketujuh, PKB Bengkalis mengharapkan agar KPU dan Bawaslu Kabupaten Bengkalis tetap on the track dan rule of law, berpegang teguh dan taat pada azas, mekanisme dan peraturan yang berlaku karena jika arogansi dapat mengalahkan hukum maka ini akan menjadi preseden buruk dalam penyelenggaraan pemilu khususnya di Kabupaten Bengkalis dan Indonesia secara umum. "Jika hal tersebut terjadi atas nama keadilan kami akan membawa permasalahan ini ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP)," tegas Riza Zuhelmi.   Sumber: Cakaplah