PKS PT.SIPP Akhirnya Tamat, Marnalom Apresiasi Kebijakan Bupati Bengkalis

Kamis, 20 Januari 2022

BUALBUAL.Com - Akhirnya Pemkab Bengkalis tegakkan plang penghentian operasi PKS PT.SIPP Jalan Rangau, Kabupaten Bengkalis. Di beckap pengamanan dari Satpol PP, Polres Bengkalis dan Satuan Dandim 0303 Bengkalis, DLH tegakkan 3 titik penghentian rencana operasi pabrik tersebut. Suasana tegang, adu mulut dan hampir terjadi adu jotos, yang segaja dipancing orang yang mengaku buruh perusahaan tersebut.

Pabrik Kelapa Sawit (PKS) PT.SIPP yang telah beroperasi kurang lebih 4 tahun penuh dengan berbagai masalah.

Mulai dari masalah limbah yang tidak memiliki izin pembuangan limbah, jebolnya kolam limbah dan yang sedang berjalan saat ini pihak PT.SIPP, PTUN kan SK Bupati 1, yang berisikan Sanksi Penghentian sementara kegiatan sampai sanksi yang ditetapkan, dapat dijalankan oleh pihak perusahaan.

Namun sangat disayangkan, tenggang waktu yang cukup lama diberikan Pemkab melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bengkalis tidak dimanfaatkan oleh pihak perusahaan. Akhirnya Pemkab Bengkalis menerbitkan SK 2 (pencabutan izi operasi dan izin tempat usaha) dan yang ke 3  Penghentian alias eksekusi penutupan pabrik tersebut.

Salah seorang Warga Roslin br Sianturi saat ikut menyaksikan penutupan atau eksekusi  PT SIPP secara permanen mengatakan, sebagai pemilik lahan yang bersebelahan dan korban jebolnya  kolam limbah milik PT.SIPP, sangat mendukung kebijakan Pemkab Bengkalis atas eksekusi penghentian alias perusahaan tersebut.

Lahan miliknya yang bersebelahan langsung dengan PKS, terdampak limbah PT.SIPap sampai detik ini tidak ada ganti rugi, tidak ada niat baik yang mereka tunjukkan. (Kamis, 20/01/22).

"Tanaman Sawit yang ada dilahan saya itu mati, akibat ulah mereka, tidak ada niat baik dari mereka, bahkan sering mengatakan tanaman tumbuh subur dan mengklaim lahan milik saya, disebutkan di umum adalah milik pihak perusahaan.

Sebagai masyarakat saya sangat mendukung tindakan pemerintah atas perusahaan yang tidak mematuhi aturan alias membandel," ungkap Roslin Sianturi.

Dr.(Cd) Marnalom Hutahaean, SH.MH, pengacara Roslin Sianturi, usai menyaksikan pendirian plang eksekusi  mengatakan, sangat apresiasi atas ketegasan Bupati Bengkalis Kasmarni atas penutupan perusahaan PT.SIPP dan juga Kapolres Bengkalis, Dandim 0303 Bengkalis yang turun langsung memimpin anggotanya membantu pengamanan ekseskusi penutupan pabrik PT. SIPP.

"Pihak Pemkab telah cukup bertoleransi dengan menjatuhkan sanksi secara bertahap dengan waktu yang cukup lama, namun tidak dapat dimanfaatkan pihak perusahaan,"ujarnya.

Lanjut Marnalom, penghentian desakan ini juga datang dari pihaknya, yang mana tidak ada niat baik perusahaan dalam menyelesaikan masalah, terutama bagi warga yang terkena dampak jebolnya kolam limbah mereka.

Kami juga meminta agar pihak penegak hukum segera menetapkan tindak pidana atas jebolnya limbah mereka, 

"Meminta secepatnya menetapkan tersangka yang bertanggung jawab atas kejadian jebolnya kolam limbah 1 tahun lalu, karena kelalaian merupakan pelanggaran hukum harus ada tersankanya, penanggung jawab atas kejadian itu, ini juga akan jadi pembelajaran bagi PKS lainnya yang ada di Lingkungan Pemkab Bengkalis," tegas pengacara muda ini.

Marnalom juga mengingatkan pihak Pemkab agar terus konsisten pada apa yang telah dilakukan. Mari bersama mendukung kebijakan Pemkab Bengkalis,

"Jangan sampai Pemerintah kalah dalam menerapkan aturan-aturan, terutama bagi perusahaan yang tidak mematuhi atauran, apalagi tidak ramah lingkungan, mari mendukung pemerintah dan dunia usaha, dengan mematuhi aturan-aturan yang telah digariskan,"pungkasnya.