PKS PT.SIPP Gugat SK Bupati Bengkalis, Majelis PTUN Pekan Baru Gelar Sidang Di Tempat

Jumat, 03 Desember 2021

BUALBUAL. Com - Majelis Hakim PTUN bersama Tim turun ke lapangan PMKS PT SIPP Jalan Rangau, Kecamatan Mandau.

Wakil Ketua PTUN Barmawi SH bersama Tim tinjau langsung ke kolam limbah PKS PT SIPP jalan Rangau.

Turunnya Majelis, juga ikut serta Kasi Intel Kejari Bengkalis bersama DLH dalam rangka pelaksanaan Sidang PS atau di tempat.

Sidang ini lanjutan perkara delik perkara atas terbitnya SK Bupati Bengkalis No 442/ KPTS/XL/2021, terkait Sanksi yang ditetapkan pada perusahaan tersebut.

SK Bupati telah memutuskan Sanksi antara lain pemberhentian sementara kegiatan yang menghasilkan limbah.Apalagi yang diketahui sejauh ini belum memiliki TPS Limbah atau perizinan AMDAL.

Seperti diketahui pada Jum"at, 02/10/20 lalu , kolam penampungan limbah dari PKS PT SIPP jebol, akibat turunnya hujan sehingga debit air tinggi dan tidak dapat ditahan bendungan kolam limbah tersebut.

Dampaknya selain dari sungai juga median lingkungan.

Bahkan beberapa warga mengaku lahan Sawit mereka, mendapat dampak di atas tanaman kebun sawit mereka, hingga saat ini belum ada kerusakan dari pihak PT SIPP.

Atas kejadian jebolnya Kolam Limbah PT SIPP, pihak Dinas DLH telah menurunkan Sanksi bahkan atas SK Bupati penghentian sementara kegiatan Operasi Pengolahan di Pabrik tersebut.

Namun terbitnya SK eksekusi ini tidak berjalan mulus, sehingga rencana penyetopan gagal ditegakkan di perempatan pabrik beberapa waktu lalu.

"Yang jelas Sanksi telah disampaikan pada pihak perusahaan, dan akan dilakukan evaluasi bila ada perkembangan atau perbaikan atas Sanksi tersebut," ujar Ef Effendi sebagai Plh. DLH Bengkalis.

Seiring berjalannya waktu, kiranya PT SIPP melalui kuasa hukumnya menggugat balik putusan SK Bupati atas eksekusi pemberian Sanksi tersebut.

Pada hari ini Jum'at (03/12/21 ) Majelis PTUN Pengadilan Tinggi, turun langsung kelapangan untuk menyaksikan langsung keadaan dan dampak limbah yang berasal dari pengolahan sawit dari PKS PT.SIPP.

Pihak DLH Kabupaten Bengkalis EF Effendi usai dari lapangan mengatakan, hari ini pelaksanaan sidang PS (Pemisahan Setempat) atau Sidang di tempat objek yang diperkarakan.

Sidang ini merupakan yang ke 8 terkait perkara gugatan atas Sanksi dari Pihak PKS PT SIPP Jalan Rangau.

"Proses Sidang sedang berlangsung, dan menunggu putusan dari Majelis Hakim PTUN. Kita berharap hasilnya, dapat yang terbaik sehingga tidak ada yang dikecewakan, termasuk warga yang menghambat PKS tersebut," sebut EF Effendi.

Sementara Lowyer PKS PT SIPP Tommy Bellyin Wiryadi,SH saat diwawancarai mengatakan, pihak Tim Majelis PTUN bersama adentum melakukan Sidang Lapangan, dan sesuai Hukum Acara ini bukan menetapkan salah atau benarnya, tetapi dalam rangka menjelaskan objek perkara yang berproses di Pengadilan.

Tim pembuangan limbah, dan PKS SIPP memiliki 5 Kolam untuk proses imitasi air limbah. Dan pada kolam yang ke 5, dampak limbah tidak ada lagi dan dipastikan ikan hidup.

"Ikan patin, lele yang rentas atas zat/limbah dapat kami buktikan dapat hidup setelah melalui proses imitasi air dari kolam yang ke 5,"ungkapnya.

Ditambahkan Tommy, dapat menyaksikan rumput di atas limbah yang dikeluarkan, bahkan dengan tumbuh-tumbuhan di tempat-tempat lahan mereka (warga), yang disebut terkena limbah.

Terkait tanggul atau kolam limbah jebol, itu merupakan faktor alam, dimana hujan turun dan debit air meningkat,

"Ini bukan faktor kelalaian namun merupakan faktor alam atau Force Majaure (kejadian diluar kehendak yang bersangkutan) saat itu.

Dan ini Tuhan yang berkehendak, bukan kehendak kami," terangnya.

Lanjutnya, dan pihak kami (PT SIPP) saat tanggul/kolam jebol dalam waktu + kurang 1 jam, langsung mengatasi dan limbah tidak sampai ke mana.

Jikapun ada di tempat lain hanya segelintir, dan tidak mengakibatkan kematian tanaman mereka (warga) lahan yang dimiliki.

"Bisa dilihat dapat dilihat hijaunya, tumbuh subur tanaman di lahan mereka yang terkait dengan limbah," tambahnya.