PKS Riau Batal Ajukan Gugatan ke MK Terkait Pemilu 2019

Senin, 27 Mei 2019

BUALBUAL.com - Partai Keadilan Sejahtera (PKS) provinsi Riau batal untuk mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait hasil Pemilu 2019. Sebelumnya, PKS Riau berencana akan mengajukan gugatan ke MK karena menganggap ada kejanggalan dan merugikan PKS. PKS mensinyalir ada perbedaan hingga 7 persen antara hasil Pemilu dengan penghitungan internal partai. Kepada CAKAPLAH.com, Ketua DPW PKS Riau, Hendry Munief, mengatakan mereka tidak jadi mengajukan gugatan karena kurangnya bahan bukti. "Kita tidak jadi mengajukan gugatan ke MK, karena masih kurang bahan bukti dan saksi untuk diajukan melalui Polhukam DPP PKS," kata Hendry, Senin (27/5/2019). Sebelumnya PKS sudah menyampaikan keberatan terhadap hasil pleno KPU Riau. Namun Bidang Polhukam DPP PKS menyeleksi dengan ketat persyaratan untuk pengajuan ke MK. "Sampai dengan batas waktu yang ditentukan tim dari DPW PKS Riau yang bertugas untuk penyiapan bahan bukti dan saksi dinilai belum mencukupi untuk dilanjutkan gugatannya ke MK," imbuhnya.   Sumber: Cakaplah