Plang Stop Operasi Ditolak, Dapatkah PKS PT SIPP Jalan Rangau Dilaporkan Ke Hukum?

Senin, 16 Agustus 2021

 

BUALBUAL.com - Hampir ricuh saat penegakan plang penyetepon pengeporasian sementara PKS SIPP jalan Rangau, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis.Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bengkalis dibeckup Satpol P) dan Polisi - Koramil 303 Mandau gagal dalam mendirikan plang tersebut.

Perdebatan sengit antara pihak DLH dengan salah seorang yang mengaku Lowyers PKS PT.SIPP terjadi dihadapan sekelompok massa, yang mengaku bekerja di pabrik tersebut. Salah seorang  petugas dari DLH Ed Efendi secara tegas mengatakan, pihak Managjemen PT SIPP telah melanggar perundang undangan dengan tidak memiliki izin pembuangan limbah B3.

Bahkan pihak Managjemen SIPP dianggap kurang koperatif dalam menyelesaikan persoalan terkait masalah limbah, yang kerap mengalirkan limbahnya ke Sungai.

"Perusahaan PT. SIPP sejauh ini belum mengantongi izin pembuangan limbah, sanksi yang diberikan pun tidak dijalankan, progres untuk perbaikan tidak ada disampaikan ke Dinas Lingkungan Hidup, plang pemberhentian operasi sementara harus didirikan,' tegas Ed Efendi.

Sementara seorang yang mengaku Lowyers dari PT SIPP bersikeras menolak pendirian plang, karena dianggap akan menjadi pertanyaan di masyarakat, terutama suplayer sawit pelanggan pabrik tersebut.

"Kami menolak pendirian plang tersebut, dan bila dipaksakan saya akan bawa ke ranah hukum,  silahkan dirikan plang tapi dengan mengganti kata kata yang tertera di plang tersebut," teriaknya di tengah kerumunan massa.

Didampingi Kapolsek Mandau, pihak DLH berusaha menyakinkan hasil kesepakatan sebelumya.    Namun saat plang akan didirikan, suasana sempat memanas akibat adanya perlawanan dari sekelompok masyarakat yang menyebut mereka bekerja di tempat tersebut.

Seperti yang terjadi sebelumnya, Pabrik yang telah beroperasi selama hampir 4 tahun lamanya, sampai saat ini belum mengantongi izin pembuangan limbah. Bahkan kolam limbah B3 milik pabrik ini pernah jebol, dan limbahnya mengalir ke Sungai dan Median lingkungan.Bahkan ada ditemukan pipa siluman, diduga kuat sebagai akses untuk mengalirkan limbahnya ke sungai.

Polres Bengkalis bahkan pernah menyebutkan telah melakukan Pemeriksaan pada pihak Managjemen PT SIPP terkait bobolnya kolam limbah tersebut.

Gagal mendirikan plang gerbang masuk PKS, pihak DLH mendirikan Plang di jalan Simpang Jalan,Titik ini lebih kurang 1 KM dari lokasi pabrik tersebut.

Pihak DLH mengatakan, pendirian plang ini bertanda status PKS PT SIPP dalam proses hukum yang berlaku.

"Tidak masalah di tempat ini didirikan, yang jelas sanksi telah diberikan dan tetap berjalan, kalaupun mereka tidak mengijinkan di dekat pabrik, yang jelas tetap bertahan, masyarakat biar tahu keadaan pabrik ini,"ujar sekertaris DLH Andris.

Ditambahkan Andris, sanksi tetap berjalan selama 6 bulan dan akan mengevaluasi langkah langkah sanksi berikutnya.

Dan bila tidak ada progress yang dilakukan, pihaknya akan mengambil langkah lebih tegas lagi.Dan hal ini tidak menutup kemungkinan dibawa ke ranah hukum,

" Saat ini masih memberikan kesempatan, dalam perbaikan langkah apa yang akan dilakukan pihak perusahaan, menjadi pertimbangan jangan sampai menggangu masyarakat yang bekerja di sini, namun pihak perusahaan harus taat hukum,"pungkasnya.

Ketua KNPI Kabupaten Bengkalis Andika Putra Kenedi saat diminta tanggapannya mengatakan, sangat mendukung kinerja DLH dalam menegakkan aturan yang berlaku, karena PKS SIPP ini telah diduga kuat telah melanggar hukum.

Dalam waktu dekat KNPI juga akan menyurati KLHKI terkait persolan ini,

" KNPI tetap mensuport kinerja Pemkab Bengkalis, dalam hal ini DLH Bengkalis dan akan mencoba membantu keluhan warga yang lahannya terdampak limbah pabrik yang sampai saat ini belum ada penyelesaian," terang Andika Sakai.

" Saya salah satu yang jadi korban pencemaran atas jebolnya limbah pabrik PT SIPP, mereka menjajikan tapi ditunggu sampai detik ini tidak ada penyelesaian,"ujar Roslin br Sianturi, pada sejumlah media.