Plh Sekda Kuansing Pembayaran THR ASN Tidak Langgar Aturan

Rabu, 27 Maret 2024

Plh Sekda Kuantan Singingi, dr. Fahdiansyah SpOG.

BUALBUAL.com - Menjelang Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriyah 2024, Pelaksana Harian (Plh) Sekretaris Daerah Kuantan Singingi, dr. Fahdiansyah SpOG memastikan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Kuansing provinsi Riau, sedang dalam proses sesuai aturan, meskipun APBD Kuansing masih dalam proses finalisasi verifikasi oleh Gubernur Riau.

dr. Fahdiansyah menyatakan bahwa pencairan THR ASN paling lambat dilakukan pada tanggal 26 Maret 2024 sesuai dengan Peraturan Pemerintah No 14 tahun 2024. Pembayaran THR direncanakan menggunakan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) karena DPA APBD Kuansing belum selesai hingga 20 Maret yang lalu.

"Kami berupaya agar pencairan THR dapat dilakukan paling lambat pada tanggal 1 April," ujarnya.

APBD Kuansing tahun 2024 baru selesai diverifikasi oleh Gubernur Riau dan disepakati oleh Tim TAPD bersama Banggar DPRD Kuansing pada hari Senin yang lalu.

"Informasinya, APBD Kuansing sudah bisa digunakan paling lambat tanggal 1 April, namun kami berupaya agar bisa digunakan lebih awal, yaitu tanggal 28 Maret," tambahnya.

Sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 14 tahun 2024, kebijakan tentang pemberian THR dan Gaji ke-13 kepada ASN, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan tahun 2024 telah diterbitkan oleh Pemerintah.