PLN Berlakukan Skema Perlindungan Lonjakan Tagihan Listrik

Selasa, 23 Juni 2020

BUALBUAL.com - General Manager PLN Unit Induk Wilayah Riau dan Kepulauan Riau (UIWRKR), Dispriansyah memastikan bahwa perhitungan tagihan pemakaian listrik masyarakat dengan harga kwh Meter yang berlaku sejak tahun 2017, dengan proses yang transparan dan kehati-hatian. 

"Lonjakan tersebut terjadi karena pemakaian yang meningkat oleh pelanggan, bukan karena adanya kenaikan tarif atau subsidi silang tarif," kata Dipriansyah di Pekanbaru, Senin (23/6/2020). 

Untuk mengatasi lonjakan tagihan rekening listrik tersebut, PLN telah memberlakukan skema perlindungan lonjakan tagihan, dengan cara memberikan keringanan kepada pelanggan yang terdampak lonjakan untuk mengangsur lonjakan selama 4 bulan dengan cara dicicil dan dibebankan pada tagihan bulan berikutnya. 

Selain itu, PLN juga telah menambah Posko Pengaduan untuk menerima keluhan dari pelanggan, menyediakan Hotline Center yang bisa di akses melalui Whats App disamping Contact Center 123 yang sdh ada selama ini PLN juga melakukan sosialisasi dengan menghubungi pelanggan maupun mendatangi rumah-rumah pelanggan yang mengalami lonjakan signifikan, sedangkan terkait perpanjangan Relaksasi.

"Kami sudah mengirimkan surat ke PLN Pusat sesuai permintaan dewan yang terhormat tetapi sampai saat ini kami belum menerima jawaban dan persetujuan dari PLN Pusat," ujar Dispriansyah mengakhiri penjelasannya.