PLN ULP Tembilahan Buka Posko Informasi Aduan Tagihan Listrik

Senin, 08 Juni 2020

Kantor PLN ULP Tembilahan Jalan Gunung Daek Kecamatan Tembilahan, Inhil

BUALBUAL.com - Sebagai bentuk pelayanan terhadap pelanggan, merespon isu kenaikan tagihan listrik yang dialami oleh sebagian warga akibat pandemi virus corona atau Covid-19, PT. PLN ULP Tembilahan membuka Posko Informasi Tagihan Listrik di Kantor PT. PLN ULP Tembilahan, Jalan Gunung Daek Kecamatan Tembilahan - Inhil.

"Posko ini dibentuk atas instruksi Dirut PT. PLN pusat untuk memberikan untuk memberikan informasi kepada pelanggan mengenai penyebab kenaikan tagihan listrik," kata Kepala PLN ULP Tembilahan, Mohd. Hosen kepada BUALBUAL.com, Senin (08/06).

“Jadi kami akan memberikan penjelasan mengenai penyebab kenaikan tagihan listrik tersebut. Supaya pelanggan tidak kaget dan memahami penyebabnya,” jelas Hosen.

Sementara bagi pelanggan yang ingin menyampaikan pengaduan terkait tagihan listrik dapat langsung datang ke Kantor PLN ULP Tembilahan atau menghubungi kontak unit layanan: 0822 8769 8594.

“Kalau pelanggan ingin menyampaikan pengaduan, tentu kami arahkan melalui kontak unit layanan atau datang langsung ke Kantor PLN ULP Tembilahan dengan membawa Stan KWH, agar mendapatkan informasi yang jelas," tambah Hosen.

Lanjutnya, untuk jam pelayanan, buka dari jam 09.00 sampai 16.30 WIB setiap hari.

PLN memastikan tidak ada kenaikan tarif listrik, kenaikan tagihan yang dialami oleh pelanggan lebih disebabkan meningkatnya penggunaan listrik, akibat adanya pandemi Covid-19 yang membuat masyarakat lebih banyak beraktivitas di rumah.

“Posko pengaduan ini sebagai bentuk pelayanan PLN terhadap pelanggan sekaligus keseriusan PLN dalam menangani isu kenaikan tarif, serta untuk menjawab dan memberikan informasi yang akurat terkait tagihan pelanggan,”pungkasnya.