PN Pekanbaru Periksa Saksi Anggota DPRD 2009-2014 Dugaan Suap RAPBD-P 2014 dan RAPBD 2015 Eks Gubri Annas Maamun

Rabu, 29 Juni 2022

PEKANBARU (BUALBUAL.com) - Pengadilan Negeri Pekanbaru kembali membuka sidang agenda pemeriksaan saksi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi, dugaan suap terhadap anggota DPRD Provinsi Riau periode 2009 - 2014, yang melibatkan mantan gubernur Riau H. Annas Maamun kembali di gelar pada Rabu 29 Juni 2022. 

Sidang kali ini menghadirkan saksi Riky Hariansyah, Gumpita, Solihin Dahlan (Mantan Anggota DPRD Riau 2009 - 2014) dan sekaligus selaku anggota Banggar DPRD Provinsi Riau, dan Eriadi staf sekwan DPRD. 

Pada Sidang hari ini, Saksi Ricky Hariansyah, Gumpita dan Solihin Dahlan mengakui telah menerima uang suap melalui Ahamad Kirjauhari salah satu anggota DPRD Provinsi Riau. Masing-masing saksi menerima uang sejumlah puluhan juta rupiah, Ricky Hariansyah menerima sebesar 50 juta rupiah, Gumpita 10 juta rupiah dan Solihin Dahlan 30 juta rupiah. Pada saat ditanya dalan persidangan para saksi mengetahui maksud Pemberian uang tersebut adalah untuk pengesahan RAPBD-P 2014 dan RAPBD Murni 2015.

Setelah dicecar sejumlah pertanyaan oleh Tim Penasehat Hukum H. Annas Maamun, terkait dugaan  penerimaan suap oleh Ricky Hariansyah,  saksi sempat mengelak bahwa dirinya tidak terlibat, hingga akhirnya dia mengakui telah menerima uang suap untuk pembahasan RAPBD-P 2014 dan  RAPBD 2015 dan bahkan saksi ditugaskan mengantarkan uang suap sebesar 150 juta rupiah kepada ketua DPRD saat itu Johar Firdaus atas perintah Ahmad Kirjauhari salah satunya anggota DPRD Provinsi Riau fakta-fakta tersebut terungkap dalam persidangan. Saksi mengatakan bahwa uang suap sebesar 50 juta rupiah telah dikembalikan kepada KPK  atas saran KPK Setelah adanya upaya Penyidikan atas dugaan tindak pidana korupsi pada lingkungan pemerintahan Provinsi Riau.

Terkait hal tersebut Tim Penasehat Hukum terdakwa  H. Annas Maamun, mempertanyakan dan menyayangkan tentang keputusan KPK yang tidak menetapkan saksi Ricky Hariansyah dan kawan-kawan sebagai tersangka dalam perkara yang sama, padahal sudah jelas dalam persidangan saksi yang dimaksud terlibat dan berperan aktif dalam menentukan pembagian uang suap terhadap anggota DPRD yang lainnya.

"Kami berharap,  setelah sidang ini, KPK juga segera menetapkan saksi sebagai tersangka dan segera untuk disidangkan, karena berdasarkan bukti-bukti dan fakta-fakta persidangan para saksi tersebut (Red. Ricky Hariansyah dkk) jelas jelas telah melakukan tindak pidana korupsi dalam hal ini menerima suap dan berperan aktif dalam penentuan dan pembagian nominal-nominal uang suap yang diterima oleh anggota Banggar DPRD Riau."

Tandasnya. 

Saksi Ricky Hariansyah juga mengatakan dalam persidangan seandainya kasus OTT yang melibatkan H. Annas Maamun tidak terjadi,  maka saksi tidak ada niatan untuk mengembalikan uang tersebut kepada KPK,  dan berencana untuk menggunakan nya untuk operasional pemekaran Provinsi Riau pesisir. (*)