PN Rohil Putuskan Lima Terdakwa Perjudian Divonis 6 Bulan Penjara

Jumat, 27 September 2019

BUALBUAL.com - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Rokan Hilir (Rohil) hanya memvonis enam bulan penjara terhadap lima terdakwa kasus perjudian. Kelima terdakwa tersebut sebelumnya dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Rohil dengan pidana kurungan selama 9 bulan. Padahal, sebelumnya tuntutan sembilan bulan terhadap lima terdakwa perkara perjudian tersebut sempat heboh di beberapa media yang mengatakan adanya perbedaan dalam penuntutan dengan terdakwa perjudian lainnya. Namun nyatanya PN Rohil hanya memvonis kelima terdakwa dengan enam bulan kurungan. "Tuntutan yang sembilan bulan dipertanyakan terlalu ringan dan berbeda dengan terdakwa kasus judi lainnya, sementara vonis 6 bulan tidak dimasukkan dalam substansi berita sehingga pemberitaan terkesan tendensius dan tidak objektif," kata Kajari Rohil melalui Kasi Intel Farkhan Junaedi saat dikonfirmasi, Kamis (26/9/2019) sore. Farkhan menyebutkan, pihaknya selaku JPU sempat dipertanyakan dan diberitakan beberapa awak media atas perbedaan tuntutan terhadap para terdakwa perjudian. Dimana sebutnya, kelima terdakwa yaitu Sihar Tamba alias Pak Mega, Tukiman Silalahi alias Pak Evan, Hotler Sihombing alias Sihombing, Soden Hutasoit alias Soit dan Lindung Sihotang alias Opung Gani yang diamankan Polres Rohil pada Jumat 24 Mei 2019 hanya dituntut 9 bulan kurungan. Sementara terdakwa Amia alias Mie warga Sungai Bakau Kecamatan Sinaboi Kabupaten Rohil yang merupakan juru tulis judi jenis Cap Ji Ki, dituntut oleh jaksa dari Kejari Rohil dengan hukum 2 tahun penjara. Terhadap dua perkara tersebut, jelas Farkhan, memiliki perbedaan pasal dakwaan dan pembuktian dalam persidangan. Terdakwa Sihar Tamba Dkk melakukan tindak pidana perjudian menggunakan kartu, dimana 5 (Lima) terdakwa berdasarkan dakwaan dan fakta persidangan dituntut dengan pasal 303 Bis ayat 1 yang ancaman pidana penjara maksimal 4 tahun. Sementara terdakwa Ami melakukan tindak pidana perjudian jenis cap ji ki dimana berdasarkan dakwaan dan fakta persidamgan jaksa menuntut dengan pasal 303 ayat 2 dimana ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun. Tindak pidana perjudian, lanjut Farkhan, dalam KUHP dirumuskan dalam dua pasal yakni Pasal 303 dan 303 bis. Dimana unsur pasal 303 ayat 2 yaitu barang siapa tanpa mendapat izin dengan sengaja menawarkan atau memberikan kesempatan kepada khalayak umum untuk bermain judi atau dengan sengaja turut serta dalam perusahaan itu dengan tidak peduli apakah untuk menggunakan kesempatan adanya sesuatu syarat atau dipenuhinya sesuatu tata cara dengan ancaman Pidana penjara maksimal 10 tahun penjara. Sedangkan pasal 303 bis ayat 1 mempunyai unsur pasal barang siapa ikut serta main judi di jalan umum atau di pinggir jalan umum atau di tempat yang dikunjungi umum kecuali ada izin dari penguasa yamg berwenang yang telah memberikan izin untuk mengadakan perjudian dengan ancaman pidana penjara maksimal 4 tahun. "Jadi jelas berdasarkan pasal tersebut tindak pidana perjudian jenis cap ji ki masuk unsur pasal 303. Sedangkan tindak pidana perjudian kartu masuk unsur pasal 303 bis. Jadi terhadap kedua perkara tersebut jelas perbedaan tuntutannya," cakapnya.       Sumber: cakaplah