PN Siak Eksekusi Lahan dan Bangunan di Kandis Kepentingan Proyek Jalan Tol

Rabu, 22 Januari 2020

BUALBUAL.com - Pengadilan Negeri Siak Sri Indrapura kembali melakukan eksekusi lahan untuk kepentingan proyek pembangunan tol Pekanbaru-Dumai di Kecamatan Kandis, Siak, Rabu (22/1/2020).
Eksekusi lahan berupa bangunan dan tanaman sebanyak 8 titik lahan berada di Jalan lintas Pekanbaru-Dumai, Kelurahan Telaga Sam-Sam. Pembacaan eksekusi dilakukan oleh Panitera Pengadilan Negeri Siak Tagor Payungan didampingi Adnan Syafrizal selaku Panitera Muda Perdata dengan disaksikan pemilik lahan atau yang mewakili, pihak Pemerintah Kabupaten Siak, Polres Siak dan PT Hutama Karya Insfrastruktur (HKI). Lahan yang dieksekusi milik Yurnalis, Tasmini, Tengku, Syamsudin Hutahaian, Pitmawati, Joslen Silaban, Noerudin dan Wagiman. Meski sempat terjadi penolakan oleh salah seorang warga, namun eksekusi berjalan lancar dan aman. Dua titik bangunan dirobohkan dengan alat berat, satu bangunan telah di bongkar terlebih dahulu, sedangkan lima titik berupa tanaman dan lahan kosong. Eksekusi tersebut mendapatkan pengamanan dari Polres Siak dengan menurunkan anggota sekitar 300 personil dan Brimob. Juga dari pihak Danramil Kandis dan Satpol PP. Kapolres Siak AKBP Doddy F Sanjaya mengatakan bersama Pengadilan Negeri Siak dan pihak kecamatan melaksanakan eksekusi lahan delapan kepala keluarga dan eksekusi berjalan lancar dan aman.
"Alhamdullilah, eksekusi hari ini berjalan lancar dan aman.Kita juga berharap eksekusi lahan selanjutnya di Kandis berjalan lancar," ungkapnya.
Sumber: cakaplah