Polda Daerah Riau Masih Berkutat Penuhi Petunjuk Jaksa di Kasus Pajak Bapenda

Kamis, 01 Agustus 2019

BUALBUAL.com - Direktorat Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau belum menyelesaikan perkara dugaan korupsi pajak kendaraan bermotor di Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Riau. Penyidik masih berkutat memenuhi petunjuk dari kejaksaan untuk melengkapi berkas perkara. "Kami ada tuntutan dalam pemenuhan kebutuhan P19 (petunjuk dari jaksa) yang harus dipenuhi," ujar Direktur Reskrimsus Polda Riau, Kombes Pol Gidion Arif Setiawan, di Pekanbaru, Kamis (1/8/2019). Gideon menyebutkan, dalam dugaan penyimpangan ini ada 200 Wajib Pajak. Kejaksaan menuntut penghitungan pajak secara keseluruhan. "Penghitungan secara global. Ada 200 Wajib Pajak," kata Gidion. Jika petunjuk atas kekurangan berkas perkara sudah dilengkapi, maka penyidik segera mengembalikan ke kejaksaan untuk diteliti lagi. "Saat ini, berkas masih di kami (Polda)," ucap Gidion. Gidion menegaskan, pihaknya maksimal memenuhi petunjuk kejaksaan agar kasus itu bisa ditingkatkan ke proses selanjutnya. "Menurut kami sudah cukup tapi menurut jaksa belum dan itu yang harus dipenuhi," kata dia. Dugaan penyimpangan pajak kendaraan bermotor ini sudah ditangani Polda Riau pada 2016 silam dan disidik ulang sejak dua tahun lalu. Namun sampai saat ini kasus belum tuntas dan berkas perkara masih bolak-balik antara Polda Riau dan kejaksaan. Penyidik juga sudah mengantongi perhitungan kerugian negara dari Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Riau mencapai Rp1,7 miliar atas dugaan korupsi pajak kendaraan bermotor pada penerbitan Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD) di Sistem Pelayanan Satu Atap (Samsat), di Bapenda Riau. Dalam perkara ini, penyidik sudah menetapkan dua orang tersangka, Dm yang merupakan aparatur sipil negara (ASN) di Samsat, dan satu lagi, Ji, pegawai honorer. Keduanya belum dilakukan penahanan. Dalam perjalanan kasus tersebut, akhir 2017 lalu penyidik juga diketahui telah menggeledah kantor Bapenda Riau. Dari tempat itu disita sejumlah dokumen terkait pembayaran pajak kendaraan bermotor. Untuk diketahui, kasus tersebut bermula saat polisi lalu lintas merazia sebuah mobil yang melanggar rambu lalu lintas. Dari surat-surat kendaraan, polisi mencurigai adanya kejanggalan. Surat itu dikeluarkan tanpa persetujuan Direktorat Lalu Lintas Polda Riau. Hasil penyidikan, polisi menemukan barang bukti sebanyak 400 mobil memiliki SKPD tanpa izin Direktorat Lalu Lintas Polda Riau.   Sumber: Cakaplah