Polda Kepri Amankan Tersangka Tindak Pidana Narkotika Jenis Putaw

Selasa, 25 Mei 2021

BUALBUAL.com - Tersangka inisial S alias K diamankan oleh Ditresnarkoba Polda Kepri karena telah membawa, memiliki, dan menyimpan Narkotika jenis Putaw dengan berat 54,42 gram. 

Hal tersebut disampaikan oleh Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt S didampingi Dirresnarkoba Polda Kepri Kombes Pol Muji Supriyadi, Selasa (25/5/2021).

″Kronologis kejadian pada Senin tanggal 24 Mei 2021 sekira pukul 13.00 WIB, Tim Opsnal Subdit I Ditresnarkoba Polda Kepri mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada seseorang laki-laki membawa dan menyimpan Narkotika Golongan I jenis Putaw, kemudian setelah menerima Informasi tersebut Tim bergerak mengecek kebenaran informasi tersebut," terang Kabid Humas Polda Kepri.

″Setelah mendapatkan ciri-ciri tersangka dan pada jam 14.30 WIB, tim berhasil melakukan penangkapan terhadap seorang laki-laki dengan inisial S Alias K dan menemukan Narkotika jenis Putaw yang disimpan dalam celana bagian pinggang yang digunakannya pada saat itu. Setelah ditangkap inisial S alias K mengakui mengambil Putau tersebut atas perintah inisial U yang saat ini masih dalam Daftar Pencarian Orang (DPO)," jelasnya.

Barang bukti yang berhasil diamankan adalah 1 buah plastik bening dibalut tisu putih dan dibungkus plastik hitam yang berisikan Narkotika jenis Putaw sekira berat 54,42 gram, 1 Unit Handphone dan 1 lembar foto copy Identitas tersangka. 

"Atas perbuatannya tersangka dapat dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) dan (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman Mati atau pidana seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun atau paling lama 20 tahun," tutup Kombes Pol Harry Goldenhardt S.