Polda Kepri Musnahkan Barang Bukti Sabu Seberat 47 Kg dengan Direbus

Senin, 08 Februari 2021

BUALBUAL.com - Barang Bukti Narkotika jenis Sabu seberat 46.926,67 gram atau hampir 47 Kg yang didapatkan dari empat orang tersangka dilakukan pemusnahan dengan cara direbus menggunakan air panas. 

Hal tersebut disampaikan oleh Wakapolda Kepri Brigjen Pol Drs. Darmawan, MHum saat memimpin pemusnahan barang bukti di Mapolda Kepri, Senin (8/2/2021). 

Dalam kegiatan tersebut Wakapolda Kepri didampingi oleh Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt S, Dirresnarkoba Polda Kepri Kombes Pol Muji Supriyadi dan Kasubdit II Ditresnarkoba Polda Kepri Kompol Henry Andar H Sibarani, serta dihadiri perwakilan dari Pengadilan Negeri Kota Batam, Kejaksaan Negeri Kota Batam, LSM Granat, Pengacara dan BPOM.

Barang bukti yang dimusnahkan pada hari ini berdasarkan dari tiga laporan Polisi, surat ketetapan status barang sitaan Narkotika dari Kepala Kejaksaan Negeri Batam dan surat berita acara pemeriksaan laboratoris kriminalistik.

"Hampir 47 Kg Narkotika jenis Sabu kita musnahkan hari ini yang didapat dari empat orang tersangka berinisial N, MD, MY dan M," ujar Wakapolda Kepri Brigjen Pol Drs. Darmawan.

Sedangkan Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt S menuturkan, pemusnahan barang bukti pada hari ini merupakan ungkap kasus yang dilakukan oleh Ditresnarkoba Polda Kepri pada tanggal 17-18 Januari 2021 yang lalu dengan tiga orang tersangka Inisial N alias N, MD alias A dan MY alias PH. Ketiga tersangka dan barang buktinya diamankan oleh Tim Opsnal Ditresnarkoba Polda Kepri di tiga lokasi yang berbeda yaitu di parkiran J8 Food Court jalan Duyung Kelurahan Tanjung Uma Kecamatan Lubuk Baja Kota Batam, di pinggir jalan Pelabuhan Sagulung, dan terakhir di Belakang Padang. 

Lanjutnya, barang bukti dari tersangka Inisial M alias D yang berhasil diamankan di daerah Kavling Bida Ayu, Sei Beduk, Kota Batam pada 6 januari 2021 dengan barang bukti Narkotika jenis Sabu sebanyak 2 bungkus.

"Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun," tutup Kabid Humas Polda Kepri.