Polda Kepri Tindak Tegas Oknum Walpri Gubernur yang Terlibat Kasus Peredaran Narkoba

Kamis, 03 Februari 2022

BUALBUAL.com - Polda Kepri akan memberikan tindakan tegas terhadap oknum polisi yang terlibat dalam peredaran Narkoba. Hal ini disampaikan Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhart S yang didampingi Ps Paur 1  Subbidpenmas Bidhumas Polda Kepri Ipda Zia Ul Hak saat menggelar konferensi pers, Rabu (2/2/22).

Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt S menjelaskan bahwa pada kesempatan hari ini Polda Kepri akan menyampaikan keterangan kasus Narkotika jenis Sabu yang melibatkan oknum anggota Polri. Terhadap tersangka pertama berinisial M yang berprofesi sebagai security diamankan di rumahnya di Kabupaten Bintan. Didapati barang bukti berupa 2 paket Narkotika jenis Sabu seberat kurang lebih 1.6 Kg. 

"Kemudian Tim Penyidik melakukan pengembangan yang mana berdasarkan keterangan insial M sempat mengajak Inisial ARG yaitu oknum Walpri Gubernur Kepri untuk mengambil barang bukti Narkotika jenis Sabu yang ada di pinggir pantai resort Clubmet dengan menggunakan kendaraan milik oknum inisial ARG," jelasnya.

Lanjutnya, setelah mengambil barang bukti yang berada di pinggir pantai resort Clubmet, inisial M dan Inisial ARG menuju ke kediaman tersangka yang ke tiga yaitu Inisial DTP yang berada di Tanjung Uban.

Berdasarkan keterangan dan pengembangan oleh Tim Penyidik Sat Resnarkoba Polres Tanjungpinang, akhirnya berhasil mengamankan Inisial ARG pada hari Senin tanggal 24 Januari 2022 jam 00.30 WIB. Selanjutnya didapati informasi dari Inisial ARG bahwa barang bukti yang sebelumnya diambil di pinggir pantai resort Clubmet berada di rumah tersangka ke tiga berinisial DTP.

"Sehingga Tim Penyidik Sat Resnarkoba Polres Tanjungpinang langsung mengamankan inisial DTP berikut barang bukti narkotika jenis Sabu seberat 5.172 Kg. total dari barang bukti narkotika jenis sabu yang berhasil disita sebanyak 6.7 Kg," terang Kabid Humas Polda Kepri.

"Ketiga tersangka ini dilakukan pemeriksaan maraton serta perintah dari Kapolda Kepri kasus yang semula berada di Polres Tanjungpinang, ditarik ke Polda Kepri yang mana proses pemeriksaan dilanjutkan oleh Penyidik dari Dit Resnarkoba Polda Kepri.

"Selanjutnya Kapolda Kepri juga telah mengambil tindakan sesuai dengan arahan Kapolri yaitu tidak memberikan toleransi terhadap pelanggaran anggota terutama bagi anggota yang terlibat penyalahgunaan peredaran Narkotika yang mana dihukum sesuai hukum pidana dan dipecat," ucap Kombes Pol Harry Goldenhardt S.

"Atas perbuatanya para tersangka diterapkan pasal yang di persangkakan terhadap pelaku adalah Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman Hukuman Mati Atau Pidana Seumur Hidup Atau Paling Lama 20 Tahun. Khusus terhadap oknum anggota Polri yang terlibat akan diberikan sanksi tambahan berupa pemecatan," tutup Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt S.