Polda Kepri Ungkap Pelaku Pembunuhan Sadis Wanita di Kota Tanjungpinang

Jumat, 15 Januari 2021

BUALBUAL.com - Tim Gabungan Polda Kepri yang terdiri dari Dit Reskrimum Polda Kepri, Polresta Barelang dan Polres Tanjungpinang berhasil mengamankan seorang tersangka tindak pidana pembunuhan berinisial HSL alias H.

Hal tersebut disampaikan oleh Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt S didampingi oleh Dir Reskrimum Polda Kepri Kombes Pol Arie Dharmanto, saat Konferensi Pers di Mapolda Kepri, Jumat (15/1/2021).

"Tindak pidana pembunuhan tersebut terjadi pada 12 Januari 2021 sekira jam 02.30 WIB dini hari di Jalan WR. Supratman KM. 8 Kota Tanjungpinang dengan korban seorang perempuan berinisial RM berusia 30 tahun dan tersangka pembunuhan tersebut berinisial HSL alias H yang merupakan Residivis kasus pencurian kendaraan sepeda motor yang bebas pada tahun 2015," ujar Kabid Humas Polda Kepri.

Menurut Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt S, kasus ini berawal pada tanggal 11 Januari 2021 sekira jam 15.00 WIB saat itu Inisial HSL melakukan pengamatan terhadap rumah kos korban yang berjarak kurang lebih 20 meter dari bengkel tempat kerjanya.

"Setelah melakukan pengamatan kemudian pada tanggal 12 Januari 2021sekitar pukul 02.00 WIB dini hari Inisial HSL dari tempat tinggal nya menuju ke Kosan korban dan masuk dengan cara mencongkel jendela di lantai dasar dengan obeng kemudian naik ke lantai dua menuju kamar kos korban yang pada saat itu pintu kamar korban tidak terkunci, kemudian tersangka mengambil barang-barang milik korban," paparnya.

"Setelah mengambil barang milik korban kemudian HSL membuka selimut korban yang sedang istirahat tidur dan korban terbangun, setelah melihat hal tersebut pelaku langsung mencekik leher korban, namun korban melakukan upaya perlawanan dengan mengambil sebuah pisau yang ada disamping tempat tidurnya," jelas Kombes Pol Harry.

Selanjutnya, kata Kombes Pol Harry terjadi perebutan Sajam jenis pisau tersebut dan pelaku dapat merampas kemudian melemparkan Sajam jenis pisau tersebut, selanjutnya terus melakukan pencekikan dan membekap mulut korban hingga mengeluarkan darah di mulutnya dan tidak sadarkan diri sesaat kemudian Inisial HSL mencoba memeriksa denyut nadi korban dan menyakini bahwa korban sudah tidak bernyawa. 

Setelah menjalankan aksinya HSL alias H meninggalkan kos korban dan menghubungi temannya untuk membantu melarikan diri melalui pelabuhan Tanjungpinang," jelas Kabid Humas.

"Kemudian pada tanggal 14 Januari 2021 HSL mencoba untuk menjual barang-barang milik korban di Pasar Jodoh, Kota Batam. HSL mendatangi saksi dalam hal ini pedagang barang bekas di Pasar Jodoh, saksi membeli 1 buah Handphone dari tersangka yang merupakan milik korban inisial RM," tuturnya.

"Selanjutnya tim gabungan mendapatkan Informasi tentang keberadaan HSL dan melakukan pengejaran serta pencarian yang akhirnya pada 14 Januari 2021 sekira pukul 21.00 WIB tim berhasil melakukan penangkapan terhadap HSL di Pasar Induk atau Pasar Pagi, Lubuk Baja, Kota Batam," ujar Kombes Pol Harry.

"Barang bukti yang berhasil diamankan 1 unit Handphone merk Oppo, 1 helai Seprai warna hitam motif garis warna warni, 1 helai selimut warna pink, 1 bra warna cream, 1 helai celana dalam warna merah. 1 helai jaket Hotdie warna pink dan 1 bilah pisau dapur dengan gagang warna hitam les putih. Adapun pasal yang dipersangkakan adalah Pasal 340 dan atau pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal hukuman mati atau  selama-lamanya 15 tahun penjara," tutup Kabid Humas Polda Kepri.