BUALBUAL.com - Subdit III Tipidkor Direktorat Reserse Kriminil Khusus Polda Lampung limpahkan kasus sangkaan Tindak Pidana Korupsi pengerjaan kontruksi preservasi rekontruksi Jalan Prof Ir Sutami - Sribowono - Sp Sribowono TA 2018-2019.
Kapolda Lampung Irjen Pol Akhmad Wiyagus lewat Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad telah verifikasi dengan Direktur Kriminil Khusus Kombes Pol Arie Rachman, benarkan ada penyerahan tahapan II tujuannya kasus yang sudah di proses oleh penyidik telah komplet oleh kejaksaan dan dengan dikeluarkan P21 seterusnya penyidik kewajiban memberikan terdakwa dan tanda bukti ke Kejaksaan.
Pandra menerangkan jika penyerahan itu dikerjakan di hari Rabu tanggal 4 Januari 2023, berada di Kantor Pidsus Kejati Lampung yang diterima langsung oleh Aspidsus Kejati Lampung dan JPU.
"Tanda bukti yang ikut dilimpahkan ke Kejati yakni, tanda bukti document dan electronic, dan uang sejumlah 10 Milyar ditambahkan 100 juta rupiah," Kombes Pandra, Rabu (04/1/2023).
"Awalnya, Direktorat Kriminil Khusus Polda Lampung sukses ungkap kasus Tindak Pidana Korupsi tugas kontruksi preservasi rekontruksi Jalan Prof Ir Sutami -Sribowono - Sp Sribowono TA 2018-2019, dengan tersangka 4 orang terdakwa yaitu BWU (Direktur PT Usaha Remaja Mandiri), HW (Komisaris PT Usaha Remaja Mandiri), SHR (Petinggi Pembikin Loyalitas (PPK) Awal), RS (PPK Alternatif)," tutur Pandra, Rabu (04/1/2023).
"Modus operasi beberapa terdakwa yakni mereka kurangi volume tugas dan pemakaian material Aspal yang tidak sama sesuai detail yang ada pada kontrak," jelasnya.
Urutan awalnya peristiwa jika pada tahun bujet 2018 - 2019 Kementerian PUPR Dirjen Bina Marga Balai Besar Penerapan Jalan Nasional V Satker penerapan jalan nasional daerah I provinsi Lampung ada melaksanakan penyediaan barang / jasa pada tugas konstruksi preservasi rekonstruksi Jalan Prof Dr Ir Sutami - Sribawono - Sp. Sribawono (Pn) Dengan Nilai Kontrak Sejumlah Rp. 143.050.500.000,- Selanjutnya Diadendum jadi Rp. 147.533.500.000 yang ditangani oleh PT Usaha Remaja Berdikari.
"Atas tindakan beberapa terdakwa, diancam dengan pasal 2 atau asal 3 UU RI No 31 tahun 1999 mengenai pembasmian Tindak Pidana Korupsi seperti diganti dengan UU RI No 20 tahun 2001 mengenai peralihan atas UU RI No 31 tahun 1999 mengenai pembasmian Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat (1) Ke 1 Jo Pasal 56," tutupnya.