Polda Riau Berhasil Tangkap Kurir Narkotika Jaringan Internasional, 21 Kg Sabu Diamankan

Kamis, 31 Maret 2022

BUALBUAL.com - Seorang laki-laki (39) berhasil diamankan oleh Dit Resnarkoba Polda Kepri dikarenakan telah membawa Narkotika jenis Sabu sebanyak 20 bungkus teh cina merek Gua Yin Wang dengan berat 20.890 gram atau hampir 21 Kg.

Hal tersebut disampaikan oleh Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt S didampingi oleh Dir Resnarkoba Polda Kepri Kombes Pol Ahmad David dan Wadir Resnarkoba Polda Kepri Dasmin Ginting pada saat konferensi pers di Media Center Bid Humas Polda Kepri, Rabu (30/3/2022).

″Pengungkapan kasus ini berawal dari Informasi yang didapatkan oleh Tim Opsnal Direktorat Resnarkoba Polda Kepri pada hari senin tanggal 21 Maret 2022 sekitar pukul 19.00 WIB. Informasi yang didapat bahwa ada orang yang membawa Narkotika jenis Sabu di wilayah perairan jembatan satu Barelang," ujar Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt S.

″Mendapatkan informasi tersebut, tim melakukan observasi dan pada saat itu dicurigai ada sebuah Boat yang membawa Narkotika jenis sabu, kemudian dilakukan pengejaran untuk menghentikan Boat tersebut, dalam pengejaran tim juga sempat mengeluarkan tembakan peringatan untuk menghentikan dan tersangka ZL sempat juga melompat dari boat dan menceburkan diri untuk melarikan diri, namun berkat kesigapan dari tim sehingga tersangka ini berhasil diamankan," ungkap Kabid Humas Polda Kepri.

″Setelah tersangka berhasil diamankan tim mendekati boat tersebut dan melakukan penggeledahan, pada saat dilakukan penggeledahan ditemukan 2 tas, dimana masing-masing tas tersebut berisikan 10 bungkusan teh cina merk Gua Yin Wang. Setelah dilakukan penimbangan berat keseluruhan barang bukti narkotika jenis sabu tersebut seberat 20.890 gram atau hampir mencapai 21 Kilo gram," imbuhnya.

Lanjutnya, menurut pengakuan dari tersangka, bahwa ia bertransaksi di perairan perbatasan Indonesia-Malaysia. Transaksi dilakukan dengan cara Ship to Ship dan tersangka membawa barang tersebut atas suruhan atau permintaan tersangka lainnya berinisial RS yang saat ini masih didalam pengejaran. 

"Dari keterangan tersangka juga bahwa ia tidak mengenal orang yang bertransaksi di tengah laut dan hanya mendapatkan perintah dari RS untuk membawa barang ini ke wilayah perairan Indonesia dan dengan upah sebesar Rp. 2.000.000,- per Kilogram," jelas Kombes Pol Harry Goldenhardt S.

″Pasal 114 Ayat (2) dan Atau Pasal 112 Ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Dengan ancaman hukuman mati atau pidana seumur hidup atau paling lama 20 tahun dan paling singkat 6 tahun," ungkapnya.

"Dari pengungkapan ini dapat kami sampaikan bahwa selain keberhasilan dari penyidik Dit Resnarkoba Polda Kepri, namun hal ini juga membuktikan bahwa wilayah Perairan Kepulauan Riau masih menjadi primadona untuk menyelundupkan Narkotika jenis sabu-sabu," tutup Kabid Humas Polda Kepri.