Polda Riau Berhasil Ungkap Pembunuhan Berencana, Korban Seorang Pengusaha Rental Mobil

Ahad, 27 September 2020

BUALBUAL.com - Polda riau berkomitmen akan terus menjaga keamanan bagi seluruh masyarakat, khususnya dalam aktifitas ekonomi. Gangguan terhadap aktifitas ekonomi, akan ditanggulangi dengan penegakan hukum yang adil. 

Kapolda Riau Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi,SH,S.I.K, M.si dalam Konfrensi Pers menjelaskan, Guna menjamin keberlangsungan aktifitas ekonomi, sistem yang telah disiapkan adalah pembentukan satgas Patroli Jarak jauh Polda Riau, pengembangan aplikasi Dashboard Lancang kuning, dan penyiapan petugas patroli yang terampil. 

Disampiing itu juga disiapkan Tim pemburu kejahatan yang terintegrasi dari Polsek sampai dengan Polda, dengan kemampuan IT dan tehnis modern penyelidikan. Penyidikan yang akan mampu mengungkap berbagai macam kejahatan trans nasional, kejahatan kotijensi, dan kejahatan berdimensi ekonomi serta politik dan lain sebagainya.

Hal ini dibuktikan, bahwa pada Hari Jumat tanggal 25 September 2020 Polda Riau, berhasil menangkap pelaku Pembunuhan  berencana dan disertai dengan Pencurian dengan Kekerasan (CURAS) terhadap korban atas nama M.  ALHADAR, Pemilik mobil rental dg akun facebook @rentalmobil_pku, dalam waktu singkat 4 hari sejak kejadian.

Perkara ini terjadi Pada hari Senin, 21 September 2020 sekira pukul 16.00 WIB, dimana warga masyarakat menemukan mayat  laki-laki, dengan kondisi korban diikat dengan tali nilon dan kepala ditutup dengan handuk dan terdapat beberapa luka tusuk/bacok akibat benda tajam, pada bagian kepala.

Serta tubuhnya ditemukan di sebuah lubang sumber air di belakang sebuah rumah di Jl. Bakal Baru Desa Tualang Kec. Tualang Kab. Siak.

Lanjut Kapolda melalui rilis Humas Polda Riau Komjen Sunarto, Pengungkapan peristiwa ini diawali dari laporan sdri Tutut Winarti, istri Korban (M.Alhadar) pada tanggal 20 September  2020 ke Polsek Tenayan Raya dan Dit Reskrimum Polda Riau.

Tutut Winarti melaporkan kehilangan suaminya an M.  ALHADAR karena sejak tanggal 14 September 2020, hilang dan tidak dapat dihubungi lagi melalui Hand Phonenya. 

Diketahui, suaminya sedang mengantarkan 1 (satu) unit mobil merk DAIHATSU XENIA warna abu-abu metalik nomor  polisi BM 1516 PB, kepada seseorang yang akan sewa kendaraan ke Kota Gasib Kab. Siak.

Menurut istri korban, ia telah berusaha menghubungi berulang kali Suaminya melalui HP, namun tidak aktif,  dan terus berusaha mencarinya baik melalui Google Find, diketahuinya posisi terakhir aktif berada di Jln. Bakal Baru  Kec. Tualang Kab. Siak.

Istri korban juga telah berusaha dengan mengupload berita kehilangan suaminya di Instagram Lokerriau1, sehingga menjadi viral di media social. 

Berdasarkan penuturan istri korban, petugas Reskrim menghubungkan  dengan penemuan mayat di Jl.Bakal Baru Desa Tualang Kec. Tualang Kab. Siak. Temuan sosok mayat ini sehari setelah adanya laporan dari istri korban.

Diketahui, sosok mayat yang ditemukan saat itu dalam keadaan terikat tali nilon warna hitam, handuk merah yang terikat pada kepala korban, dan pakaian korban., Namun petugas, tidak menemukan identitas korban. 

Selanjutnya korban dilakukan otopsi di RS Bhayangkara, dengan menghadirkan Tutut Winarti, dan dia nya, mengenali bahwa korban adalah suaminya (M Alhadar) yang diketahui meninggal karena kekerasan benda tumpul dan bekas senjata tajam yang banyak dibagian kepala.

Selanjutnya tim Reserse Gabungan melakukan olah TKP penemuan mayat dan diperoleh informasi dari warga bahwa pernah melihat korban didalam rumah sdr. An yang berjarak 50 meter dari lokasi penemuan mayat.

Adanya informasi tersebut menjadi awal titik terang pengungkapan perkara yang sempat viral tersebut. Pertugas melakukan penggledahan dan benar di dalam rumah ditemukan barang milik korban antara lain, Hand Pone Xiomi Redmi, botol parfum yang ada bercak darahnya, Alquran, kain sarung warna biru.  Petugas juga menemukan bercak darah pada alas meja, dan piring.

Berdasarkan bukti-bukti tersebut ditambah keterangan saksi-saksi dilakukan pengejaran ke Langkat dan Binjai Provinsi Sumut.  

Tim Gabungan pada tanggal 25 September 2020 berhasil mengamankan 2 (dua) orang  pelaku atas nama AN dan DV di wilayah Binjai.

Tersangka saat itu didapati bersembunyi di lokasi Panti  Pijat Jl. Binjai Simpang Diski Kota Binjai Prov. Sumatera Utara.

Namun pada saat penangkapan ke 2  pelaku berusaha melawan dengan sajam yang dibawanya dan berusaha untuk melarikan diri. Petugas dengan sigap melakukan tindakan tegas dan terukur terhadap kedua pelaku. 

Dari hasil pemeriksaan kedua pelaku mengaku perbuatannya  dengan 2 (dua) orang pelaku lainnya atas nama IR dan DD yang saat ini masih dalam  pengejaran.

Bahkan pelaku mengakui perbuatan dengan melakukan perencanaan pembunuhan dengan maksud mengambil barang milik korban berupa mobil merk Daihatsu XENIA warna abu-abu metalik yang saat ini telah dirubah warna menjadi hitam dengan cara dicat pilox dan nomor nomor mobilnya diganti menjadi BK 1888 MQ.

Para tersangka dipersangkakan telah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana dan pencurian  dengan kekerasan (Curas), sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 340 KUHP dan atau pasal 338  KUHP dan pasal 365 ayat (3) KUHP. Pelaku dikenakan ancaman Pidana hukuman mati atau hukuman penjara selama 20 tahun.

"Semua rangkaian penyampaian di atas menunjukkan peran Media Sosial sangat membantu Polri, untuk  mempercepat pengungkapan kasus yang terjadi dan menunjukkan Komitmen Polda Riau dalam  memberikan perlindungan terhadap semua kegiatan usaha di Provinsi Riau, salah satunya adalah Rental  Kendaraan Bermotor,"pungkas Sunarto dalam rilisnya.