Polda Riau Buru 'Liong Tjai' DPO Tersangka Korupsi Pipa Transmisi PDAM di Inhil

Sabtu, 26 September 2020

BUALBUAL.com - Kepolisian Daerah (Polda) Riau masih memburu Liong Tjai alias Harris Anggara, tersangka dugaan korupsi pengadaan pipa transmisi PDAM di Tembilahan, Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil). Harris Anggara merupakan penyedia pipa di proyek senilai Rp 3.415.618.000 itu.

Harris Anggara ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) berdasarkan surat nomor: DPO/06/I/2020/Reskrimsus. Surat tersebut ditandatangani oleh Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Kombes Pol Andri Sudarmadi, pada 31 Januari 2020.

Andri mengatakan, pihaknya terus memburu Direktur Utama PT Cipta Karya Bangun Nusa (CKBN) tersebut. Berbagai upaya dilakukan, termasuk berkoordinasi dengan kepolisian di daerah lain, di mana Harris Anggara dicurigai berada.

"Kita upayakan semaksimal mungkin. Kita koordinasi dengan dengan Polda setempat yang kita curigai ada keberadaan yang bersangkutan tetap kita lakukan koordinasi," ujar Andri, Jumat (25/9/2020).

Polda Riau, kata Andri, juga berkoordinasi dengan Imigrasi untuk melakukan cegah tangkal (cekal) terhadap Harris Anggara. Langkah itu dilakukan agar bersangkutan tidak melarikan diri ke luar negeri. "Itu (cekal) sudah," kata Andri.

Harris Anggara diduga terlibat dalam perkara tindak pidana korupsi pada kegiatan pengadaan dan pemasangan pipa transmisi PE 100 DN 500 MM di Kota Tembilahan. Proyek menggunakan dana APBD Provinsi Riau Tahun Anggaran (TA) 2013.

Adapun modus operandinya, pertama membiayai pembuatan dokumen perencanaan yang digunakan untuk lelang, kedua menyiapkan tiga perusahaan untuk lelang.

Ketiga selaku Dirut CKBN memberikan dukungan pipa terhadap liga perusahaan yang dipersiapkan, keempat yang melaksanakan dan membiayai seluruh kegiatan, kelima pipa yang dipasang tidak sesuai dengan spesifikasi dan SNI yang dipersyaratkan dengan kontrak, dan keenam menerima aliran dan pencairan 100% dari PT Panatori Raja ke rekening PT CKBN.

Penetapan tersangka terhadap Harris Anggara merupakan yang kedua dilakukan penyidik Ditreskrimsus Polda Riau. Pertama, Haris Anggara diterapkan sebagai tersangka bersama Direktur PT Panatori Raja, Sabar Stevanus P Simalongo, Edi Mufti BE selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), serta Syahriza Taher selaku konsultan pengawas proyek.

Ketika dipanggil untuk diperiksa sebagai tersangka, Harris Anggara selalu mangkir. Tiba-tiba ia mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Pekanbaru. Hakim tunggal Mangapul menyatakan penetapan tersangka Harris Anggara tidak sah pada awal November 2019.

Kemudian, penyidik kembali melakukan penyidikan ulang dan Harris Anggara kembali ditetapkan sebagai tersangka. Namun, keberadaannya tidak diketahui hingga saat ini hingga dia ditetapkan sebagai DPO.

Selain Harris Anggara, penyidik Ditreskrimsus Polda Riau juga menetapkan Wakil Bupati Bengkalis nonaktif, Muhammad. Keterlibatannya Muhammad diketahui dari fakta persidangan tersangka Sabar Stevanus P Simalongo, Edi Mufti BE dan Syahrizal Taher.

Proses penanganan perkara terhadap Muhammad, sudah masuk tahap II, yaitu pelimpahan tersangka dan barang bukti dari penyidik Ditreskrimsus Polda Riau, kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU), pada Kamis (24/9/2020) kemarin.

Muhammad selaku Kepala Dinas PUPR Riau diduga melakukan perbuatan melawan hukum, di antaranya menyetujui dan menandatangani berita acara pembayaran, surat perintah membayar (SPM), kwitansi, surat pernyataan kelengkapan dana.

Meski faktanya mengetahui terdapat dokumen yang tidak sah serta tidak dapat dipergunakan untuk kelengkapan pembayaran.

Selanjutnya, menerbitkan dan tandatangani SPM. Meski telah telah diberitahukan oleh Edi Mufti (terpidana dalam kasus yang sama), jika dokumen seperti laporan harian, mingguan dan bulanan yang menjadi lampiran kelengkapan permintaan pembayaran belum lengkap.

Dia juga menandatangi dokumen PHO yang tidak benar dengan alasan khilaf. Perbuatan para tersangka itu mengakibatkan kerugian sebesar Rp2.639.090.623.