Polda Riau Gagalkan Pengiriman 30 Ton Kayu Ilegal, Dua Orang Diciduk

Senin, 19 Oktober 2026

BUALBUAL.com - Direktorat Polisi Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Riau menggagalkan dugaan pengangkutan hasil hutan berupa kayu olahan tanpa dokumen sah di perairan Sungai Dedap, Kecamatan Tasik Putri Puyu, Kabupaten Kepulauan Meranti.

Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan sekitar 30 ton kayu olahan yang diangkut menggunakan KM Marlin serta mengamankan dua orang berinisial K dan TMS.

Pengungkapan kasus bermula dari informasi masyarakat terkait aktivitas mencurigakan pengangkutan kayu di wilayah perairan. Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Kapal Polisi IV-1002 Ditpolairud Polda Riau bersama Tim Intelair Subdit Gakkum melakukan patroli dan penyelidikan.

Pada Selasa (13/10/2026) sekitar pukul 18.10 WIB, petugas menemukan sebuah kapal motor yang sedang mengangkut kayu olahan. Setelah dilakukan pemeriksaan, kapal diketahui menuju Desa Ketam Putih, Kecamatan Bengkalis, Kabupaten Bengkalis.

Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Akhmadi mengatakan, hasil pemeriksaan menunjukkan kayu yang diangkut tidak dilengkapi Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH).

Selain menyita sekitar 30 ton kayu olahan jenis meranti campuran, petugas juga mengamankan satu unit KM Marlin, dua telepon seluler, serta sejumlah dokumen yang ditemukan di kapal.

Seluruh barang bukti bersama kedua terlapor kemudian dibawa ke Markas Ditpolairud Polda Riau untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Dalam perkara ini, penyidik menerapkan Pasal 83 ayat (1) huruf b juncto Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.

Apabila terbukti bersalah, para pelaku terancam hukuman penjara paling singkat satu tahun dan paling lama lima tahun, serta denda antara Rp500 juta hingga Rp2,5 miliar.