Polda Riau Gagalkan Penyelundupan 6,94 Kg Sabu dari Malaysia, Kurir Ditangkap di Pekanbaru

Selasa, 09 Juni 2026

BUALBUAL.com - Sedikitnya, 6,94 kg narkoba jenis sabu dan 969 cartridge etomidate berhasil diamankan Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau. Barang haram tersebut diduga dikirim dari negara tetangga Malaysia.

Narkoba tersebut merupakan brang bukti yang berhasil disita polisi dari tangan IM. Pria 24 tahun itu ditengarai tergabung dalam jaringan narkoba internasional

IM sendiri ditangkap polisi di Pekanbaru, pada Senin (08/06/26) kemarin. Ia ditangkap saat hendak melakukan transaksi di kawasan salah satu Hotel di Jalan Imam Munandar, Pekanbaru.

Direktur Reserse Narkoba Polda Riau Kombes Pol Putu Yudha Prawira melalui Kasubdit III, Kompol Ade Zaldi mengatakan pengungkapan tersebut berawal dari informasi yang diterima Tim Opsnal Subdit III Ditresnarkoba Polda Riau pada Sabtu (30/05/26) lalu. Saat itu pihaknya mendapati informasi rencana penyelundupan sabu dari Negara Malaysia ke wilayah Riau.

Pihaknya kemudian berangkat menuju Kabupaten Bengkalis untuk melakukan penyelidikan. Bahkan juga berkoordinasi dengan Bea Cukai Bengkalis melakukan pemantauan di perairan Teluk Latak.

"Saat itu sempat nihil, namun setelah kita lakukan pendalaman kita mendapat petunjuk bahwa target sudah ada di Pekanbaru," jelasnya.

Tim kemudian melakukan pengintaian dan diketahui IM mengendarai mobil Honda Brio warna putih dan akan melakukan transaksi. Saat itu juga polisi langsung membekuk pelaku.

Usai diamankan, dalam kendaraan IM itu petugas menemukan dua tas berlogo World Star yang berisi tujuh bungkus besar sabu seberat sekitar 6,94 kilogram dan 969 cartridge etomidate merek Yakuza. Diperkirakan nominalnya mencapai Rp9.849.150.000.

Saat diinterogasi, IM mengaku tidak mengetahui narkoba tersebut akan dikirim ke wilayah mana. Sebab, Ia sedang menunggu perintah dari pelaku lain yang diketahui bernama Long Chu. Long Chu sendiri saat ini masih dalam pengejaran petugas.

“Selain menyita barang bukti, kita masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika tersebut dan menelusuri pihak lain yang diduga terlibat dalam penyelundupan barang haram itu,” jelasnya.

Diterangkan Kompol Ade, IM mengaku sudah tiga kali menjalani profesinya sebagai kurir narkoba tersebut. Rata- rata Ia mendapat upah sebesar Rp2 juta.

Dengan keberhasilan menyita narkoba itu, pihaknya memperkirakan telah berhasil menyelamatkan sekitar 35.680 jiwa dari bahaya penyalahgunaan narkoba.

Sementara tersangka dijerat Pasal 114 ayat 2 jo Pasal 119 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.