Polda Riau Gempur Sarang Narkoba! 39 Tersangka Ditangkap, 101 Kg Narkotika Disita

Sabtu, 24 Oktober 2026

BUALBUAL.com - Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau bersama jajaran mengungkap 29 kasus tindak pidana narkotika dan menangkap 39 tersangka dalam Operasi Sarang Narkoba (OSN).

Dalam operasi yang berlangsung selama 15 hari, sejak 9 sampai 23 Oktober 2026 tersebut, polisi menyita barang bukti narkotika dengan total mencapai 101,05 kilogram serta merehabilitasi 150 orang.

Capaian ini menjadi bagian dari upaya Polda Riau di bawah kepemimpinan Kapolda Riau Irjen Pol Arman Achdiat untuk memberantas peredaran gelap narkotika sekaligus menangani pengguna melalui rehabilitasi.

Direktur Reserse Narkoba Polda Riau Kombes Pol Putu Yudha Prawira mengatakan, barang bukti yang disita terdiri atas 82,75 kilogram sabu, 18,07 kilogram ganja, 258 butir ekstasi, serta 62 cartridge yang mengandung etomidate.

"Operasi Sarang Narkoba merupakan upaya kami untuk memberantas bandar dan memulihkan pengguna. Kami terus menggempur sarang-sarang narkoba yang ada di Riau melalui penegakan hukum dan upaya rehabilitasi bagi pengguna sesuai ketentuan yang berlaku," kata Putu, Sabtu (24/10/2026).

Menurut Putu, pelaksanaan OSN merupakan tindak lanjut perintah Presiden Prabowo Subianto melalui Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto serta arahan Kapolda Riau dalam memberantas peredaran narkoba.

Operasi tersebut melibatkan Ditresnarkoba Polda Riau dan jajaran polres dengan menyasar lokasi yang terindikasi menjadi tempat penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika.

Dari keseluruhan pengungkapan, Ditresnarkoba Polda Riau mencatat tujuh kasus dengan sembilan tersangka. Petugas juga merehabilitasi 79 orang. 

"Barang bukti yang disita dalam pengungkapan tersebut meliputi 81,86 kilogram sabu, 2,82 gram ganja, dan 4,5 butir ekstasi," jelas Putu Yudha.

Sementara itu, Polresta Pekanbaru dan sejumlah polres jajaran turut mengungkap kasus narkotika serta melakukan penanganan terhadap pengguna melalui rehabilitasi.

Polresta Pekanbaru mencatat tiga kasus dengan tiga tersangka dan merehabilitasi lima orang. Polres Dumai mengungkap dua kasus dengan dua tersangka serta merehabilitasi 26 orang.

Polres Kampar mengungkap dua kasus dengan empat tersangka. Polres Indragiri Hulu mencatat tiga kasus dengan enam tersangka, sedangkan Polres Indragiri Hilir mengungkap empat kasus dengan tiga tersangka.

Selanjutnya, Polres Pelalawan mencatat dua kasus dengan dua tersangka. Polres Rokan Hilir mengungkap tiga kasus dengan empat tersangka, sementara Polres Kuantan Singingi mencatat tiga kasus dengan enam tersangka.

Adapun Polres Rokan Hulu dan Polres Kepulauan Meranti melaporkan kegiatan rehabilitasi terhadap masing-masing empat dan enam orang.

Putu Yudha menegaskan, operasi tersebut tidak hanya berfokus pada penindakan terhadap bandar dan pengedar, tetapi juga mengedepankan rehabilitasi bagi pengguna sebagai bagian dari upaya menekan penyalahgunaan narkotika.

"Operasi ini tidak hanya berfokus pada penindakan terhadap bandar dan pengedar, tetapi juga mengedepankan penanganan pengguna melalui rehabilitasi sebagai bagian dari upaya menekan penyalahgunaan narkotika," ujarnya.

Ia memastikan Polda Riau bersama seluruh polres jajaran akan terus mengungkap kasus narkotika dan menindak tegas pelaku peredaran gelap narkoba di wilayah Riau.

Polda Riau juga mengajak masyarakat berperan aktif memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui aktivitas yang berkaitan dengan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika di lingkungan masing-masing.*