Polda Riau Masih Buru Direktur PT CKBN, Terkait Dugaan Korupsi Pipa Transmisi di Inhil

Selasa, 31 Agustus 2021

BUALBUAL.com - Kepolisian Daerah (Polda) Riau masih memburu Liong Tjai allis Harris Anggara, Direktur Utama PT Cipta Karya Bangun Nusa (CKBN). Harris kembali ditetapkan sebagai tersangka masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus dugaan korupsi pengadaan dan pemasangan pipa transmisi PDAM di Indragiri Hilir (Inhil).

Sebelumnya, Harris Anggara sempat menyandang status tersangka bersama tiga orang lainnya. Ketika tersangka lain ditahan, Harris Anggara justru tidak hadir memenuhi panggilan penyidik. Dia kabur dan jadi DPO.

Selama dalam pencarian, ternyata Harris Anggara mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Pekanbaru. Majelis hakim mengabulkan permohonan Harris Anggaran dan menyatakan penetapan tersangka terhadap dirinya tidak sah.

Meski begitu, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau kembali melakukan penyidikan ulang terhadap Harris Anggara. Setelah cukup bukti, penyidik kembali menetapkan Harris Anggara sebagai tersangka proyek senilai Rp3,4 miliar tersebut.

Direktur Reskrimsus Polda Riau, Kombes Pol Ferry Irawan, mengatatakan, penyidik telah menetapkan Harris Anggara sebagai tersangka. Harris Anggara kembali dimasukkan dalam DPO kepolisian.

"(Harris Anggara) masih dalam pencarian, sudah tersangka dan DPO sudah diterbitkan," jelas Ferry, Senin (30/8/2021).

Selain Harris Anggara, dalam kasus penyidik telah menetapkan mantan Wakil Bupati Bengkalis, Muhammad ST MP sebagai tersangka. Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) itu telah menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, dan dinyatakan terbukti bersalah.

Selain mantan orang nomor dua di Negeri Sri Junjungan, perkara ini turut menyeret Edi Mufti BE selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Lalu, Sabar Stevanus P Simalonga, Direktur PT Panatori Raja selaku pihak rekanan dan Syafrizal Taher selaku konsultan pengawas.

Untuk diketahui, dugaan korupsi mengakibatkan kerugian sebesar Rp.2.639.090.623. Dari hasil penyidikan untuk Muhamad ST MP selaku Kuasa Pengguna Anggara (KPA).

Diketahui perbuatan melawan hukum yang dilakukan mantan Wakil Bupati Bengkalis tersebut adalah menyetujui dan menandatangani berita acara pembayaran, surat perintah membayar (SPM), Kwitansi, Surat pernyataan kelengkapan dana yang faktanya mengetahui terdapat dokumen yang tidak sah serta tidak dapat dipergunakan untuk kelengkapan pembayaran.

Selanjutnya, menerbitkan dan tandatangani SPM. Meski telah telah diberitahukan oleh Edi Mufti, jika dokumen seperti Laporan harian, mingguan dan bulanan yang menjadi lampiran kelengkapan permintaan pembayaran belum lengkap. Dengan alasan anggaran akhir tahun dan takut dikembalikan kalau tidak dilakukan pencairan. Lalu, menandatangi dokumen PHO yang tidak benar dengan alasan khilaf.

Sementara terhadap Harris Anggara, yaitu dengan menyediakan tiga perusahaan untuk ikut pelelangan yang berdasarkan e-Audit LKPP. Penyidik menemukan adanya perbuatan persengkongkolan.

Harris Anggara ditengarai sebagai otak pelaku dan pengendali kegiatan yang membiayai pekerjaan dengan mengirimkan uang jaminan pelaksanaan sebelum pekerjaan dilaksanakan.

Kemudian, memberikan dukungan pipa yang tidak sesuai dengan SNI dan persyaratan kontrak dan membiayai seluruh operasional di lapangan atas pekerjaan tersebut. Lalu, Harris juga diduga menerima aliran dana untuk pembayaran dengan RTGS cek yang dikeluarkan oleh PT Panotari Raja selaku rekanan, ke rekening BII milik Harris Anggara.