Polda Riau Ringkus Pelaku Sindikat Narkoba Jaringan Internasional

Jumat, 03 Agustus 2018

bualbual.com, Sabu sebanyak 33 kilogram dan pil ekstasi 42.500 butir, diamankan Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau dari sindikat internasional di Kota Dumai. Lima orang tersangka pelaku, berikut mobil mewah membawa barang jahanam itu turut diamankan. “Lima orang pelaku membawa 33 kilogram dan sabu dan 42.500 butir pil ekstasi dengan mobil Honda CRV dan Avanza. Mereka merupakan sindikat narkoba jaringan internasional,” ujar Kapolda Riau, Irjen Nandang kepada wartawan, Jumat (3/8/2018). Jika Narkoba itu diuangkan, jelas Nandang, bernilai sekitar Rp42, 75 miliar.‎ Narkoba tersebut bisa merusak 207.500 generasi muda. “Para pelaku ditangkap di depan Pos Polisi Medang Kampai, Kota Dumai. ‎Narkoba tersebut dibawa dari luar negeri melalui perairan masuk ke terlebih dahulu masuk ke sebuah pelabuhan tikus di Sungai Pakning, Kabupaten Bengkalis,” kata Nandang. Nandang mengatakan, narkoba itu diduga kuat dari China. Karena sabu dikemas dalam 33 paket dengan bungkus teh bertulisan huruf China warna hijau dan kuning, dan 42.500 pil ekstasi itu akan dibawa ke Kota Pekanbaru dan Kota Medan, Sumatera Utara. Lokasi tersebut menjadi target peredaran narkoba para pelaku.‎ “Lima tersangka yang ditangkap dari pengungkapan itu, dua orang pasangan suami istri, yakni SP (28) warga asal Duri, Bengkalis, SY (38) dan istrinya PA (24) berasal dari Kota Dumai, serta DR (36) dan RD (30) warga Sumatera Utara,” jelas Nandang. Wakil Direktur Reserse Narkoba Polda Riau AKBP Andri Setiawan menambahkan, pihaknya membutuhkan waktu lebih dari sepekan untuk membuntuti dan mengintai para pelaku. “Awalnya, dua target yang diduga kuat sebagai penerima barang tersebut yaitu DR dan RD. Lalu kami mengikuti mereka beberapa hari, hingga ke sejumlah kabupaten seperti di Bengkalis, dan Rokan Hilir,” kata Andri. Dengan sabar dan hati-hati, polisi dengan melakukan berbagai peran penyamaran.‎ Hingga tiba waktunya, pada Rabu (1/8/2018) sekitar pukul 01.00 Wib, polisi mendapat informasi adanya narkoba barang baru masuk melalui Sungai Pakning, Bengkalis. Siang harinya, pelaku pertama inisial SP berhasil ditangkap. Polisi menemukan tujuh kilogram sabu-sabu dan 30.000 butir ekstasi, disimpan dalam jok mobil Avanza warna hitam. “Namun saat kita geledah mobil SP, kita kembali dapat info ada lagi barang (narkoba) yang masuk menggunakan mobil CRV,” ujarnya. Berbekal informasi yang akurat, polisi kembali melakukan pengejaran dan berhasil menangkap tidak jauh dari lokasi pertama, yakni di Pos Polisi Medang Kampai Dumai. Saat itu suami istri inisial SY dan PA membawa sabu 26 kilogram dan ekstasi 12.500 butir dengan mobil CRV. “Kemudian petugas kembali melakukan pengembangan dan berhasil meringkus dua warga Sumatera Utara yang berniat membawa barang itu ke Medan,” katanya.   Editor:bbc Sumber: riaukepri.com