Polda Riau Ringkus Tiga Pelaku Curas dan Pemaksaan Berbuat Cabul

Kamis, 05 Maret 2020

BUALBUAL.com - Polda Riau berhasil mengungkap kasus curas dengan perbuatan cabul yang terjadi didaerah Jalan Labersa terhadap pasangan yang sedang hendak ingin mojok berpacaran didekat semak-semak (TKP) Kamis (13/2/2020) sekira pukul 21.00 Wib lalu. Dari kasus tersebut didapat 3 tersangka berinisial JH alias Julvet (24), SLH alias Santo (22) dan JSH alias Joni (16) dan dari pengakuan tersangka bahwa mereka sudah melakukan hal yang serupa 4 kali ditempat tempat yang gelap. Kapolda Riau Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi kepada awak media mengatakan pada saat pelaku mendapatkan korban, pelaku menuduh korbannya melakukan perbuatan mesum dan mengambil hp korban. "Pada saat korban lagi mojok berpacaran dekat semak-semak, tiba-tiba datang dua orang tidak dikenal (pelaku, red) menuduh korban melakukan perbuatan mesum dan mengambil Hp dan jam tangan serta uang korban dan pelaku memaksa korban untuk berbuat mesum atau cabul dengan pasangannya lalu pelaku mendokumentasikannya, " ujar Irjen Pol Agung Setya kepada awak media Kamis (5/3/2020) Tidak sampai hanya disitu, parahnya lagi setelah di dokumentasikan dengan hp milik korban, pelaku tersebut juga mendistribusikannya melalui media sosial. "Pelaku ini juga menyebar luaskan foto cabul yang diambilnya, melalui media sosial serta membawa kabur barang yang di ambil, " jelas Kapolda Riau. Dikatakan Kapolda Riau atas kejadian tersebut, Anggota bersama rekan-rekannya pergi ke TKP untuk sama-sama melakukan penangkapan dengan upaya-upaya soft. "Anggota bersama temannya melakukan pencarian terhadap pelaku dengan cara menyamar menjadi wanita dengan memakai pakaian wanita berkerudung di lokasi kejadian dan tidak berapa lama kemudian anggota dan temannya didatangi oleh pelaku," ungkap Kapolda Riau Irjen Pol Agung Setya. Lanjutnya lagi, pelaku dan anggota sempat terjadi perkelahian yang menyebabkan abang dari si korban mengalami luka serius akibat benda tajam "Anggota bersama temannya berusaha menangkap pelaku sehingga terjadi perlawanan dari pelaku. Pada saat itu pelaku bergumul dengan anggota dan mengeluarkan senjata tajam dan pelaku melakukan pembacokan mengunakan sajam kearah kepala, leher, punggung, paha, dan jari tangan kanan sehingga anggota kita mengalami luka parah," beber Irjen Pol Agung Ditambahkannya, sedangkan untuk motif pelaku ingin merampas barang milik korban untuk dimiliki, dan untuk modus operandi yang dilakukan mencari korban pasangan yang sedang berduaan ditempat sepi dan mengancam serta merampas barang milik korban, menyuruh melakukan perbuatan cabul dan mendokumentasikan serta menyebarluaskan melalui media sosial hp milik korban, memaksa korban melakukan asusila. "untuk peran dari 3 pelaku yang ditangkap yaitu tersangka Julvet berperan sebagai yang mengancam dan memvideokan perbuatan cabul yang disuruhnya serta melakukan penganiayaan terhadap anggota sedangkan 2 tersangka lainnya Santo dan Joni membantu Julvet untuk melakukan aksinya, "tambah Kapolda. Kapolda Riau juga menghimbau para masyarakat apabila berpacaran ditempat tempat gelap, nanti ketemu hantu. Ketemu pelaku yang seperti ini. Untuk diketahui ketiga tersangka di persangkakan pasal 289 KUHP, 365 KUHP, 363 KUHP dan pasal 170 KUHP (RLC)