
BUALBUAL.com - Polda Riau menepis tegas berbagai pemberitaan yang menyebut adanya dana sebesar Rp300 juta terkait renovasi rumah dinas Kapolda Riau. Institusi kepolisian tersebut menegaskan bahwa informasi yang berkembang tidak sesuai dengan fakta yang sebenarnya.

Dalam keterangan resminya, Polda Riau menegaskan bahwa Kapolda Riau tidak pernah menerima dana sebagaimana yang disebutkan dalam persidangan, baik secara langsung, tidak langsung, maupun melalui pihak perantara mana pun. Polda Riau juga memastikan tidak pernah ada penerimaan, penguasaan, ataupun pemanfaatan dana tersebut oleh Kapolda Riau maupun institusi Polda Riau.
Lebih lanjut, Polda Riau juga meluruskan bahwa tidak pernah ada permintaan bantuan, pengajuan proposal, maupun permohonan kepada Pemerintah Provinsi Riau ataupun pejabat daerah terkait renovasi atau perbaikan rumah dinas Kapolda.

Sebagai institusi negara, Polri memiliki sistem perencanaan dan penganggaran tersendiri dalam pengelolaan aset, termasuk pemeliharaan dan perbaikan rumah dinas. Seluruh proses tersebut dijalankan sesuai mekanisme resmi dan aturan pengelolaan keuangan negara yang berlaku, sehingga tidak diperlukan adanya pembiayaan dari pihak luar.
Terkait dana yang sempat disebut dalam persidangan, Polda Riau menegaskan bahwa istilah “pengembalian dana” tidak tepat digunakan. Sebab, dana tersebut sejak awal tidak pernah diterima oleh Kapolda Riau maupun Polda Riau.
Karena tidak pernah diterima, maka tidak ada proses penguasaan ataupun penggunaan dana. Adapun langkah penyerahan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) disebut sebagai bagian dari upaya penegakan hukum yang sedang berjalan.

Polda Riau juga menyoroti adanya perbedaan keterangan di persidangan terkait kronologi, lokasi, hingga pihak-pihak yang disebut terlibat dalam dugaan penyerahan uang tersebut. Perbedaan versi ini, menurut Polda Riau, menunjukkan bahwa perkara masih berada dalam tahap pembuktian di pengadilan.
Dengan demikian, seluruh keterangan yang muncul belum dapat dijadikan sebagai fakta hukum yang final. Polda Riau menegaskan bahwa tidak tepat jika salah satu keterangan persidangan langsung disimpulkan sebagai kebenaran yang utuh, terlebih digunakan untuk menyimpulkan adanya penerimaan dana oleh Kapolda Riau.
Hingga saat ini, Polda Riau kembali menegaskan tidak ada fakta yang menunjukkan Kapolda Riau menerima, menguasai, ataupun menikmati dana sebagaimana yang diberitakan. Sebaliknya, dana tersebut tidak pernah diterima sejak awal oleh pihak yang disebutkan.
Polda Riau mengajak masyarakat untuk menunggu hasil akhir proses persidangan sebelum menarik kesimpulan, serta menghormati jalannya proses hukum yang sedang berlangsung di pengadilan.
Institusi ini juga menegaskan komitmennya untuk menghormati proses peradilan dan menyerahkan sepenuhnya penilaian kepada majelis hakim. Di saat yang sama, Polda Riau mengingatkan pentingnya menjaga ruang publik dari informasi yang belum terverifikasi secara utuh.
“Proses hukum masih berjalan, dan kami percaya pengadilan akan mengungkap fakta secara menyeluruh,” demikian penegasan Polda Riau.