Polda Riau Tetapkan 8 Tersangka Karhutla dengan Lahan Terbakar 25,25 Hektare

Ahad, 07 Maret 2021

BUALBUAL.com - Kepolisian Daerah- (Polda) Riau  menetapkan 8 tersangka kasus kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) sejak Januari 2021 lalu. Para tersangka merupakan perorangan.

"Ada 8  tersangka perorangan, dari  8 kasus yang ditangani kepolisian," ujar Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Sunarto, Sabtu (6/3/2021) malam.

Delapan tersangka itu, kata Sunarto, berinisial ZUL, MIS, SAN, PET, TA, ED, MAS dan AB. Mereka ditahan di sejumlah Polres di Riau. Sunarto merincikan, dari 8 kasus itu total lahan yang terbakar mencapai 25,25 hektare. Lahan yang paling luas terbakar di Kota Dumai, yakni 10,25 hektare  

"Polres Dumai sudah menetapkan 2 tersangka," kata Sunarto. Selanjutnya Polres  Bengkalis  juga menangani 2 orang tersangka dengan luas lahan terbakar sekitar 3 hektare.

Polres Kepulauan Meranti menahan 1 tersangka dengan luas lahan terbakar 5 hektare. Polres Indragiri Hilir menetapkan 1 tersangka dengan luas lahan 6 hektare.

Lalu, Polres Pelalawan dan Polres Kampar menetapkan 1 tersangka dengan luas lahan terbakar masing-masing 0,5 hektare. Sunarto menyebutkan, penanganan kasus masih dalam proses penyidikan.

Penyidik berupaya akan menyerahkan berkas para tersangka ke kejaksaan secepatnya. Karhutla menjadi salah satu prioritas yang ditangani Polda Riau.

Polri, TNI, BPBD, Manggala Agni, Masyarakat Peduli Api dan lainnya, bekerjasama melakukan pemadaman api agar tidak makin meluas. Umumnya, kebakaran terjadi di lahan gambut. Pembuatan embung dan penambahan mesin pompa beserta selang air terus dilakukan.