Polda Riau Tetapkan Pengusaha Edi Suryanto Sebagai DPO, Dugaan Pemalsuan SKGR dan Penyerobotan 12 Hektare Lahan

Senin, 09 September 2019

BUALBUAL.com - Polda Riau memburu pengusaha perkebunan sawit Edi Suryanto (52). Edi Suryanto yang sudah ditetapkan sebagai tersangka pemalsuan Surat Keterangan Ganti Rugi (SKGR) dan penyerobotan lahan seluas 12 hektare milik Lukman Abbas sudah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO). DPO diterbitkan Direktorat Reserse Kriminal Umum (Reskrimum) Polda Riau dengan Nomor: DPO/68/IX/2019/Reskrimum. "Diterbitkan tanggal 5 September 2019," ujar Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Sunarto, Senin (9/9/2019). Pria bertubuh gempal ini disangkakan melanggar Pasal 263 ayat 2 KUHPidana. Penetapan tersangka terhadap Edi Suryanto dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/293/V/2018/SPKT/RIAU, tanggal 18 Mei 2018. Surat DPO itu sudah ditujukan kepada seluruh Kapolres di Riau. "Bila bersangkutan berada di wilayah Kapolres masing-masing, dimohon dilakukan penangkapan dan pemberitahuan kepada Ditreskrimum Polda Riau," kata Sunarto. Meski sudah masuk DPO, Sunarto menyebutkan, pihaknya belum mengajukan pencegahan dan tangkal (cekal) terhadap Edi Suryanto. "Sampai saat ini belum (dicekal)," kata Sunarto. Edi Suryanto ditetapkan Polda Riau sebagai tersangka pada 7 Mei 2019 bersama mantan Camat Tenayan Raya, Daryuzar. Polisi sudah tiga kali melakukan pemanggilan terhadap Edi Suryanto tapi tidak diindahkan. Pasca penetapannya sebagai tersangka, Edi Suryanto sempat melakukan upaya hukum dengan mempraperadilankan Polda Riau di Pengadilan Negeri Pekanbaru tapi ditolak dengan putusan Nomor 08/Pid.Prap/2019/PN Pbr pada tanggal 4 Juli 2019. Pengadilan menyatakan penetapan tersangka sudah sah dan sesuai prosedur. Kasus yang menyeret Edi Suryanto untuk kesekian kalinya ke ranah hukum tersebut terjadi pada tahun 2018 silam. Dia mengklaim tanah Lukman Abbas seluas 12 hektare di Jalan 70 Kelurahan Industri Tenayan Raya, Kecamatan Tenayan Raya yang dibeli tahun 2009 adalah miliknya. Edi Suryanto mengaku kalau tanah itu telah dibelinya dari Tengku Makmur (almarhum). Faktanya tanah itu tidak pernah dijual Lukman Abbas dan Edi Suryanto diduga memalsukan SKGR lahan tersebut atas namanya. Hasil pemeriksaan di Laboratorium Forensik Medan, ditemukan adanya ketidaksesuaian tanda tangan sejumlah saksi di surat tanah tersebut, termasuk tanda tangan Lukman Abbas. Setelah memeriksa belasan saksi, akhirnya kasus ditingkatkan ke penyidikan dan Edi Suryanto ditetapkan sebagai tersangka.     Sumber: cakaplah