Polda Riau Ungkap 435 Kasus Narkoba, 557 Tersangka Ditangkap

Rabu, 13 Mei 2026

BUALBUAL.com - Selama 22 hari Kepolisian Daerah (Polda) Riau menggelar Operasi Anti Narkoba Lancang Kuning 2026. Sepanjang periode itu, 557 pelaku narkoba dari 435 kasus diamankan.

Bukan hanya para pelaku penyalahgunaan narkoba, polisi juga menyita sejumlah barang bukti narkoba. Diantaranya yakni sabu-sabu seberat 31,85 kilogram, pil ekstasi sebanyak 2.319 butir, Ganja 110,74 gram, Happy Five 62 butir serta Cartridge mengandung etomidate sebanyak 761 pcs.

Wakapolda Riau, Brigjen Pol Hengki Hariyadi menjelaskan pada oprasi Antik LK 2026 ini, pihaknya melakukan 4.128 kegiatan preventif dan 1.431 kegiatan patroli serta razia di berbagai daerah.

"Tidak hanya narkoba, kita juga menyita sejumlah barang bukti lain. Seperti uang tunai sebesar Rp159 juta yang merupakan hasil transaksi narkoba, lima unit mobil, satu unit speedboat yang digunakan untuk menjemput barang dari luar negeri, 128 unit sepeda motor, serta 467 unit telepon genggam milik para tersangka," ujarnya.

Meski ada 557 tersangka, sebanyak 487 orang dilakukan penahanan. Sementara sisanya yakni, 70 orang dilakukan rehabilitasi.

Ditambahkan Dirresnarkoba Polda Riau Kombes Pol Putu Yudha Prawira, selama operasi tersebut, setiap hari pihaknya berhasil menangkap 25 orang tersangka. Dimana para tersangka mayoritas adalah bagian dari jaringan narkoba.

"Jadi para pelaku bukan hanya sekedar pengedar, namun juga bagian dari jaringan narkoba," bebernya.

Lanjutnya, sebagian besar narkotika yang berhasil diungkap berasal dari jaringan internasional yang masuk melalui wilayah perbatasan Riau dengan negara tetangga.

"Riau adalah wilayah perbatasan yang sangat rawan menjadi jalur masuk narkotika dari luar negeri. Karena itu, perang terhadap narkoba menjadi perhatian serius Polda Riau,” Tegasnya.

Atas keberhasilan itu, pihaknya mengaku berhasil menyelamatkan sekitar 162.754 jiwa anak bangsa dari ancaman bahaya narkoba.

Sementara, para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika junto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan ancaman hukuman maksimal berupa pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana 20 tahun penjara.*