Polda Riau Ungkap Jaringan Narkoba Yang dikendalikan Dalam Lapas

Kamis, 01 Maret 2018

Bualbual.com, Sekitar 1 kg sabu-sabu disita Direktorat Reserse Narkoba Kepolisian Daerah Riau dari pengungkapan jaringan narkoba. Tak main-main, jaringan ini dikendalikan oleh warga binaan LP Klas IIB Bangkinang, Kabupaten Kampar. Kepala Subdirektorat Reserse Narkoba Polda Riau, Kompol Andi kepada Riauterkini.com menjelaskan dari jaringan ini pihaknya membekuk empat orang tersangka. Dimana dua tersangka merupakan terpidana dalam kasus narkoba. "Keempat tersangka tersebut berjenis kelamin pria uang ber inisial Mes, EW, Sy dan MN alias Pak Cik. Sementara dua terpidana yaitu MN alias Pak Cik dan Sy," terangnya. Kasus ini terkuak berawal dari penangkapan dua kaki tersangka yang merupakan kaki tangan dua terpidana tersebut. Awalnya Mes dan EW tertangka saat melakukan transaksi di wilayah kota Pekanbaru yakni di Kecamatan Tenayan Raya pada awal Februari lalu. "Setelah mendapat informasi kegiatan tersebut, maka kita turunkan tim dan berhasil meringkus Mes. Kita dapati Mes membawa ransel yang saat kita periksa kota mendapatkan sabu-sabu dengan berat hampir 1 kg," paparnya. Dari pengembangan, dihari yang sama pihaknya juga membekuk tersangka lain berinisial EW yang memberikan informasi bahwa narkoba ini permintaan warga binaan Lapas Bangkinang. Setelah berkoordinasi dengan pihak lapas, Andi bersama tim langsung melakukan penggeledahan ruang tahanan yang ditempati MN dan Pak Cik. Dari pemeriksaan diketahui Pak Cik adalah warga Malaysia. "Kita menemukan sejumlah handphone yang diduga digunakan tersangka untuk berkomunikasi dalam mengendalikan narkoba tersebut," tutur Andi. Diinformasikannya, Pak Cik sebelumnya ditangkap pada 2014 lalu oleh jajaran Polres Bengkalis. Saat ditangkap didapati pria 50 tahunan tersebut membawa narkoba berjenis sabu-sabu, heroin dan ganja. Dalam kasus tersebut, dia juga telah divonis 15 tahun penjara. "Pak Cik sudah menjalani hukuman 4 tahun penjara di Lapas Bengkalis. Sementara di Lapas Bangkinang, Ia baru menjalani sekitar 3 bulan," Andi mengatakan pihaknya saat ini terus menggali lebih dalam kasus ini. Khususnya terkait pengendalian peredaran narkoba dari dalam Lapas. "Kita terus tindak lanjuti, apakah masih ada lagi jaringan yang dikendalikan Pak Cik. Kemudian juga terkait datangnya barang haram tersebut dari mana dan wilayah penyebarannya," pungkasnya.***rul/rtc

loading...