
BUALBUAL.com - Penyidik Subdit IV Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau mengungkap tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berasal dari perdagangan satwa liar dilindungi, khususnya gading gajah Sumatera.
Dari pengungkapan itu, penyidik menyita uang sebesar Rp650 juta, ekskavator, dua unit mobil maisng-masing Mitsubishi Triton, Suzuki Splash, dokumen kepemilikan lahan dan dokumen lainnya.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Kombes Pol Ade Kuncoro Ridwan mengatakan, pengungkapan TPPU merupakan pengembangan dari perkara pokok perdagangan satwa liar yang berhasil diungkap pada Maret 2026 lalu.
Dalam perkara tersebut, Polda Riau menetapkan 17 tersangka yang merupakan bagian dari jaringan perdagangan satwa liar lintas provinsi. Jaringan itu melibatkan pelaku dari Riau, Sumatera Barat, DKI Jakarta, Jawa Timur hingga Jawa Tengah.
"Perkara pokok terkait perdagangan satwa liar yang dilindungi telah kami tahap dua ke kejaksaan. Saat ini kami melanjutkan proses penyidikan terkait tindak pidana pencucian uangnya," kata Ade saat jumpa wartawan, Kamis (11/6/2026).
Dari hasil penyidikan, kata Ade, penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup terkait dugaan pencucian uang yang dilakukan dua tersangka berinisial MA dan FF.
Keduanya diduga menyamarkan hasil kejahatan yang berasal dari perdagangan gading gajah yang telah berlangsung selama bertahun-tahun.
MA diduga telah terlibat dalam aktivitas perburuan dan perdagangan gading gajah sejak 2014 hingga akhirnya ditangkap pada 2026. Aktivitas tersebut disebut dilakukan melalui jaringan perdagangan satwa liar yang dikendalikan oleh tersangka FF.
Berdasarkan hasil analisis transaksi keuangan, penyidik menemukan aliran dana senilai Rp1,872 miliar yang diduga berkaitan dengan perdagangan gading gajah. Dana tersebut tercatat mengalir melalui 34 transaksi yang diterima MA dan pihak terkait lainnya.
"Hasil analisis transaksi keuangan menunjukkan adanya aliran dana yang berkaitan dengan perdagangan gading gajah maupun satwa liar dilindungi lainnya," ujar Ade.
Dijelaskan Ade, penyidik juga menemukan fakta bahwa sejak 2024 hingga 2026 terjadi sedikitnya sembilan lokasi perburuan gajah Sumatera yang berkaitan dengan jaringan tersebut.
"Dalam jaringan itu, MA diduga berperan sebagai pemodal utama kegiatan perburuan," kata Ade didampingi Kasubdit IV Ditreskrimsus Polda Riau AKBP Teddy Adrian, dan Kabid Humas Kombes Zahwani Pandra.
MA disebut memberikan dana kepada para pemburu untuk melakukan perburuan gajah dan mengambil gadingnya. Dana diberikan baik secara tunai maupun melalui transfer.
Setelah diperoleh dari para pemburu, gading gajah kemudian dijual kepada seseorang berinisial HS yang berada di Padang, Sumatera Barat. Selanjutnya gading dikirim menggunakan jasa transportasi udara.
Dari Padang, gading gajah diduga diteruskan kepada HR yang merupakan bagian dari jaringan perdagangan satwa liar yang dikendalikan tersangka RS di Surabaya, Jawa Timur.
Menurut penyidik, RS berperan sebagai pengendali utama jaringan perdagangan satwa liar tersebut, termasuk perdagangan gading gajah dan sisik trenggiling.
Dalam perkara TPPU ini, penyidik menyita sejumlah aset yang diduga berasal dari hasil tindak pidana perdagangan satwa liar.
Barang bukti yang disita meliputi uang tunai sebesar Rp650 juta, satu unit alat berat, satu unit mobil Mitsubishi Triton, satu unit mobil Suzuki Splash, serta sejumlah dokumen perbankan dan dokumen kepemilikan aset lainnya.
Mobil Mitsubishi Triton dan Suzuki Splash disita dari tersangka FF. Sementara uang tunai Rp650 juta dan alat berat disita dari tersangka MA.
Selain itu, penyidik turut menyita rekening koran Bank BCA atas nama sejumlah pihak yang diduga terkait dengan aliran dana hasil kejahatan tersebut.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 607 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana pencucian uang.
Pasal tersebut mengatur setiap orang yang menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, menitipkan, membawa ke luar negeri, mengubah bentuk, atau menyamarkan asal-usul harta kekayaan yang diketahui berasal dari tindak pidana dapat dipidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak kategori VII.
Ade menegaskan pengungkapan TPPU ini merupakan bagian dari komitmen Polda Riau dalam mendukung kebijakan penegakan hukum berbasis follow the money terhadap kejahatan lingkungan dan perdagangan satwa liar.
Menurutnya, penindakan tidak hanya ditujukan kepada pelaku utama, tetapi juga menyasar keuntungan ekonomi yang diperoleh dari hasil kejahatan.
"Penerapan TPPU dalam perkara ini merupakan implementasi nyata pendekatan follow the money. Kami tidak hanya menindak pelaku, tetapi juga menelusuri, membekukan, menyita, dan merampas keuntungan ekonomi yang diperoleh dari hasil kejahatan," tegasnya.
Langkah tersebut dilakukan untuk memutus rantai kejahatan dari sisi finansial, melemahkan jaringan pelaku, serta menghilangkan motif ekonomi yang menjadi pendorong utama perdagangan satwa liar dilindungi.*