
BUALBUAL.com - Pemerintah daerah melalui instansi terkait Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, Perdagangan dan Perindustrian (DKUPP) Kabupaten Indragiri Hilir panggil pengurus Koperasi Sejahtera Bersama dan PT Oskar Investama.
Dalam pertemuan tersebut membahas isu ketidaksesuaian bagi hasil dan status lahan masyarakat yang kini diajukan menjadi HGU perusahaan, senen (7/9/2026).
Ketua Koperasi Produsen Sejahtera Bersama, Herman Mahat menjelaskan kerjasama antara koperasi dan PT Oscar Investama telah dimulai sejak 2013.
Pada awal kerjasama, disepakati pola bagi hasil sebesar 60 persen untuk perusahaan, 35 persen untuk pemilik lahan atau anggota koperasi dan 5 persen untuk pengurus koperasi.
Kemitraan tersebut dengan pola inti-plasma, dengan luas lahan sekitar 1.614 hektare pemilik 284 anggota koperasi.
"Perubahan mekanisme kembali terjadi pada 2022 melalui sebuah nota kesepahaman (MOU)," papar Herman dalam mediasi.
Perubahan tersebut, kata dia, disepakati melalui rapat anggota yang dilaksanakan secara daring karena berlangsung pada masa pandemi COVID-19.
"Mekanisme yang berjalan saat ini terdiri dari 60 persen untuk biaya operasional perusahaan, 25 persen untuk pengembalian modal atau pinjaman pembangunan kebun, sedangkan sisa 15 persen untuk bagi hasil," ujarnya.
Soal Status Tanah: Warga Khawatir Lahannya Hilang
Selain perselisihan pendapat soal bagi hasil, rencana pengusulan Hak Guna Usaha (HGU) atas lahan masyarakat memicu kekhawatiran besar.
Sebagian anggota koperasi merasa tidak tenang karena khawatir status kepemilikan tanah mereka hilang setelah di-HGU-kan atas nama perusahaan.
Berdasarkan aturan hukum pertanahan, HGU diterbitkan di atas tanah negara. Jika lahan warga dijadikan HGU atas nama perusahaan, hak milik masyarakat secara otomatis lepas.
Saat masa berlaku HGU habis, tanah tersebut akan kembali menjadi milik negara, bukan langsung kembali ke warga asal.
Menanggapi hal tersebut, Herman Mahat membantah tudingan bahwa pengurusan HGU akan menghilangkan hak tanah warga. Menurutnya, pengajuan HGU merupakan kewajiban aturan hukum perkebunan bagi investor untuk mendapatkan kepastian hukum.
Herman menegaskan akan ada persiapan perjanjian tertulis yang menjamin bahwa setelah masa kerjasama selesai, lahan akan dikembalikan penuh kepada pemilik asal.
Sementara itu, Perwakilan Humas PT Oscar Investama menyampaikan bahwa pihak perusahaan menjalankan operasional dengan itikad terbuka dan tunduk pada koridor regulasi melalui wadah resmi koperasi.
"Perusahaan hadir sebagai mitra koperasi dan menjalankan kerja sama berdasarkan ketentuan yang berlaku. Kami tidak pernah berniat menutup-nutupi persoalan dan siap membeberkan penjelasan yang konstruktif," ujar Ismail Humas PT Oscar Investama, seraya mendorong keterlibatan dinas terkait guna memberikan kepastian hukum dan keamanan berinvestasi.
Mendorong Keterbukaan Dokumen
Guna memungkas polemik yang telah berlangsung lebih dari satu dekade ini, semua pihak bersepakat perlunya transparansi dokumen resmi. Pembukaan dokumen perjanjian 2013, MoU 2022, Berita Acara Rapat Anggota, hingga peta persil lahan menjadi kunci untuk menyelaraskan persepsi mengenai hak dan kewajiban masing-masing pihak.
Pihak pengurus koperasi juga mengakui perlunya intensifikasi sosialisasi kepada anggota. Meski telah mengagendakan hingga 13 kali pertemuan internal, ruang musyawarah yang difasilitasi Diskop dan UKM Dagtri Inhil ini diharapkan dapat membuahkan solusi permanen demi menjaga kondusivitas wilayah serta kesejahteraan para petani pemilik lahan.