
BUALBUAL.com - Polemik yang sempat memanas di media sosial antara pihak Polda StG dan Ustadz Darwis Dt. akhirnya berakhir melalui mekanisme restorative justice (RJ) di Mapolres Kuantan Singingi (Kuansing), Jumat (4/9/2026).
Dalam proses tersebut, kedua pihak didampingi oleh kuasa hukum masing-masing. Ustadz Darwis Dt. didampingi Ikhsan, S.H., M.H., CLA., CPM., selaku penasihat hukum (PH) bersama rekan-rekannya. Sementara Polda StG didampingi Torang Sihotang, S.H., selaku PH bersama tim.
Ikhsan mengatakan, penyelesaian melalui RJ bukan tentang siapa yang menang atau kalah, melainkan upaya untuk mengakhiri perselisihan secara damai.
“Hari ini bukan tentang siapa yang menang dan siapa yang kalah. Hari ini tentang dua pihak yang memilih mengakhiri perselisihan agar masyarakat tidak mewarisi kebencian” tulis Ikhsan selaku PH Darwis Dt.
Sementara itu, PH Polda StG menyampaikan bahwa restorative justice merupakan salah satu jalan terbaik untuk mengakhiri perselisihan yang terjadi.
“Upaya hukum restorative justice (RJ) telah dilakukan dan kedua pihak sepakat untuk berdamai. Semua dokumen terkait permohonan RJ sudah diserahkan kepada penyidik dan Polda StG sudah diperiksa sebagai tersangka sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku di kepolisian” tuturnya.
Kedua kuasa hukum juga menyampaikan pesan kepada masyarakat, khususnya para pengguna media sosial di seluruh Indonesia, agar menjadikan perkara tersebut sebagai pembelajaran bersama dalam menggunakan media sosial.
“Jadikan perkara ini sebagai pelajaran untuk kita bersama dalam bermain media sosial. Jangan sampai mulutmu menjadi bumerang yang dapat menyakiti dirimu sendiri. Jaga etika, jaga adab, serta jaga lisan kita dalam menggunakan media sosial,”ujar kedua kuasa hukum.
Dengan tercapainya kesepakatan perdamaian tersebut, polemik yang sebelumnya ramai diperbincangkan di media sosial diharapkan tidak kembali berlanjut dan kedua pihak dapat melanjutkan aktivitas masing-masing dengan tetap menjaga persaudaraan.