
BUALBUAL.com - Polemik mengenai status penyelenggaraan Turnamen Sepak Bola Bupati Cup Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) 2026 akhirnya mendapat penjelasan resmi. Komite Hukum PSSI Kabupaten Indragiri Hilir menerbitkan pendapat hukum (legal opinion) yang menegaskan bahwa turnamen tersebut merupakan agenda resmi organisasi, bukan kegiatan pribadi pihak tertentu.
Dokumen yang diterbitkan pada Sabtu (25/7/2026) itu disusun sebagai respons atas berbagai informasi yang berkembang di media sosial, termasuk klaim yang menyebut Bupati Cup Inhil merupakan kegiatan milik salah satu sponsor utama.
Ketua Komite Hukum PSSI Kabupaten Indragiri Hilir, Dr. Yudhia Perdana Sikumbang, S.H., M.H., menjelaskan bahwa kajian hukum dilakukan berdasarkan dokumen organisasi, keputusan resmi, serta administrasi pelaksanaan turnamen.
Dalam pendapat hukumnya, Komite Hukum menegaskan bahwa penyelenggara resmi Bupati Cup Inhil 2026 adalah PSSI Kabupaten Indragiri Hilir, bukan individu maupun pihak lain.
Kesimpulan tersebut mengacu pada Keputusan PSSI Kabupaten Indragiri Hilir Nomor Kpts.021/PSSI-INHIL/SK/V/2026 tertanggal 21 Mei 2026 tentang penetapan panitia pelaksana turnamen.
Melalui keputusan tersebut, organisasi secara resmi membentuk kepanitiaan yang bertanggung jawab atas seluruh penyelenggaraan kompetisi, mulai dari aspek teknis hingga administrasi.
Komite Hukum menilai, dengan adanya dasar hukum tersebut, tidak terdapat ruang penafsiran bahwa turnamen merupakan kegiatan perseorangan.
"Penyelenggaraan Bupati Cup Inhil Tahun 2026 merupakan kegiatan resmi PSSI yang dilaksanakan oleh panitia yang dibentuk melalui keputusan organisasi," demikian substansi dalam pendapat hukum tersebut.
Pendapat hukum tersebut juga menanggapi pernyataan yang beredar di media sosial dari Maskur, yang menyebut dirinya sebagai penyelenggara kegiatan dan menempatkan PSSI hanya sebagai pihak yang membantu pelaksanaan turnamen.
Komite Hukum menilai klaim tersebut tidak sejalan dengan dokumen resmi organisasi.
Berdasarkan hasil telaah, Maskur diakui memiliki kontribusi penting sebagai sponsor utama dengan dukungan hadiah sebesar Rp200 juta. Namun, besarnya nilai sponsor tidak mengubah status kepemilikan kegiatan menjadi milik pribadi.
Menurut Komite Hukum, dalam penyelenggaraan sebuah turnamen olahraga, sponsor berperan sebagai penyedia dukungan pembiayaan, sedangkan penyelenggara tetap mengacu pada organisasi yang secara administratif membentuk panitia dan bertanggung jawab atas seluruh pelaksanaan kegiatan.
Komite Hukum juga memberikan penjelasan terkait munculnya catatan dalam laporan keuangan bertuliskan "Tiket Bos Maskur" senilai Rp18.275.000.
Catatan tersebut sebelumnya memunculkan anggapan adanya tagihan atau utang kepada sponsor utama.
Namun, berdasarkan hasil pemeriksaan administrasi, asumsi tersebut dinyatakan tidak benar.
Komite Hukum menjelaskan bahwa pencatatan tersebut hanya merupakan bagian dari proses administrasi untuk mencocokkan jumlah tiket yang dicetak, didistribusikan, dan dipertanggungjawabkan.
Dengan demikian, angka tersebut bukan merupakan piutang, utang, transaksi penjualan tiket kepada sponsor, maupun pengeluaran yang harus dibayarkan oleh Maskur.
Dalam telaah hukum juga dijelaskan bahwa panitia menggunakan sebagian keuntungan turnamen untuk membeli satu unit Honda Scoopy senilai Rp19.994.000 sebagai hadiah doorprize.
Komite Hukum menyatakan pengadaan tersebut merupakan bagian dari penggunaan sisa keuntungan kegiatan dan dilakukan sesuai peruntukannya.
Selain itu, sisa dana kegiatan sebesar Rp10 juta, ditambah dana sponsor Hot In Cream sebesar Rp1,2 juta, disebut telah diserahkan kepada Agustian atas instruksi langsung dari Maskur.
Karena Agustian merupakan bawahan Maskur, mekanisme penyerahan dana tersebut dinilai sah berdasarkan fakta yang diperoleh dalam proses telaah.
Menutup pendapat hukumnya, PSSI Kabupaten Indragiri Hilir menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak, termasuk para sponsor, yang telah berkontribusi menyukseskan penyelenggaraan Bupati Cup Inhil 2026.
Namun, organisasi mengimbau agar seluruh pihak menghentikan penyampaian informasi atau klaim di ruang publik yang berpotensi menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat.
Komite Hukum menilai setiap perbedaan pandangan maupun persoalan yang muncul sebaiknya diselesaikan melalui mekanisme internal organisasi dan forum resmi, sehingga tidak berkembang menjadi polemik berkepanjangan yang dapat memengaruhi citra sepak bola daerah maupun hubungan antar pihak yang terlibat dalam penyelenggaraan turnamen.