BUALBUAL.COM INHU- Suasana dini hari yang biasanya tenang di Kelurahan Tanjung Gading, Kecamatan Pasir Penyu, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) mendadak berubah saat Unit Reskrim Polsek Pasir Penyu menggerebek sebuah rumah yang diduga tempat transaksi narkotika.
Penggerebekan dilakukan Selasa (24/6) sekitar pukul 00.15 WIB di kediaman Putri Angraini alias Puput (22), warga Jalan Swadaya, Kelurahan Sekar Mawar, Kecamatan Pasir Penyu.
Dari rumah tersebut, polisi menyita sabu-sabu seberat kotor 8,43 gram, alat hisap, timbangan digital, plastik klip kosong, serta sejumlah barang bukti lain yang menunjang transaksi narkotika.
Kapolres Inhu AKBP Fahrian Saleh Siregar melalui Kasi Humas Polres Inhu, AIPTU Misran, SH menjelaskan,
“Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas di rumah tersebut. Kapolsek Pasir Penyu Kompol Jufri, SH langsung menurunkan tim untuk melakukan penyelidikan dan penggerebekan.”
Tersangka Putri Angraini tak dapat berkutik saat tim yang dipimpin Panit I Reskrim IPTU Tobert Simanjuntak mendatangi rumahnya di Jalan R. Suprapto. Tes urine yang dilakukan terhadap tersangka menunjukkan hasil positif amphetamine atau sabu-sabu.
“Putri mengakui seluruh barang bukti tersebut adalah miliknya,” ujar AIPTU Misran.
Putri kini ditahan di Polsek Pasir Penyu dan dijerat Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana maksimal seumur hidup.
Polisi juga masih mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan di atasnya dan pihak-pihak lain yang terlibat.
Pengungkapan ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan Polres Inhu dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya.
“Kami mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi terkait narkoba. Tanpa dukungan masyarakat, pemberantasan narkoba akan sulit dilakukan,” tutup AIPTU Misran.