Polisi Amankan Penadah Barang Curian di Kateman, Kerugian Hingga Puluhan Juta

Ahad, 20 Juni 2021

BUALBUAL.com - Polres Inhil berhasil mengamankan penadah barang hasil dari pencurian dengan pemberatan (Curat) yang berinisial ALK (50) di Kelurahan Tagaraja, Kecamatan Kateman, Rabu (16/6/2021), yang mengakibatkan korban mengalami kerugian hingga puluhan juta 

Diketahui sebelumnya pada Selasa (11/5/2021) lalu, terjadi tindak pidana Curat di sebuah toko di Jalan Darussalam Kelurahan Tagaraja, puluhan slop rokok dengan berbagai merek dan ukuran digasak oleh pelaku inisial DA (37) dan JU (64), serta seorang penadah hasil curat tersebut inisial JN (45). Ketiga pelaku berhasil diamankan pihak kepolisian.

Dari hasil pengembangan terhadap para pelaku, bukan hanya JN sendiri yang menadah barang hasil Curat itu, disebutkan para pelaku seorang inisial ALK turut serta terlibat (sebagai penadah, red). 

Setelah dilakukan penyelidikan, Kapolres Inhil AKBP Dian Setyawan melalui Paur Humas Ipda Esra mengatakan, unit Reskrim Polsek Kateman akhirnya berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku penadahan barang hasil curian tersebut inisial ALK pada Rabu (16/6/2021) sekira pukul 23.45 WIB di warungnya, jalan Darussalam Kelurahan Tagaraja Kecamatan Kateman.

"Pengungkapan terhadap pelaku penadah inisial ALK kurang lebih 1 bulan," tuturnya.

Adapun barang yang hilang berupa rokok 89 slop berbagai merk. Atas kejadian tersebut, pada Rabu (12/5), SE melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kateman.

Saat ini pelaku dan barang bukti telah diamankan di Mapolsek Kateman untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut, dan terhadap pelaku ALK dikenakan pasal 480 KUHPidana dengan ancaman maksimal empat tahun penjara.

"Atas kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian kurang lebih 21.046.000," tukasnya.