Polisi Batam Sita 1.455 Ekor Burung Selundupan dari Malaysia

Jumat, 10 Januari 2020

BUALBUAL.com - Penyelundupan satwa burung dari Malaysia digagalkan Satreskrim Polresta Barelang. Ada 1.445 ekor burung yang diamankan. Jenisnya murai batu sebanyak 388 ekor dan kacer sebanyak 1.057 ekor. Satwa tersebut diselundupkan lewat jalur laut ke Batam. Rencananya burung-burung tersebut akan diangkut ke luar Batam. Polisi mengamankan dua orang Wd (45) dan Wg (50) di Pelabuhan tikus kawasan Bengkong, Rabu (8/1/2020). Wakasat Reskrim Polresta Barelang, AKP Riki Firmansyah mengatakan, satwa selundupan ini tidak memiliki dokumen. "Dua pelaku memasukkan hewan tanpa dilengkapi dengan sertifikat, atau tidak sesuai dengan ketentuan yang telah diatur oleh pemerintah. Jika ditotal harga satwa ini semuanya Rp 344 juta," kata Riki, Jumat (10/1/2020). Rencananya, satwa ini akan dikirim ke berbagai daerah seperti pulau Jawa dan Sumatera. Batam hanya sebagai tempat transit. Burung-burung tersebut akan didiamkan beberapa hari agar tidak stres atau mati saat dibawa ke kota tujuan. Polisi menjerat kedua tersangka dengan undang-undang pasal 86 huruf a, pasal 33 ayat 1 huruf a, pasal 86 huruf b, pasal 33 ayat 1 huruf b, tentang Karantina hewan dan tumbuhan.     Sumber: batamnews.co.id