Polisi Bekuk Mahasiswa dan Emak-emak Karena Nekat Edarkan Sabu

Jumat, 10 Januari 2020

BUALBUAL.com - Bisnis haram berjualan narkoba jenis sabu di Kabupaten Kampar semakin membuat masyarakat geleng-geleng kepala. Meskipun ancaman hukuman bertahun-tahun di dalam penjara terus mengintai, ternyata pengedar sabu kini telah menyasar berbagai kalangan termasuk kalangan emak-mak dan kaum intelektual mahasiswa. Di Negeri Serambi Mekkahnya Riau itu, dalam tiga hari terakhir saja jajaran Satres Narkoba Polres Kampar dan Polsek Kampar Kiri berhasil menangkap seorang emak-emak atau ibu rumah tangga dan oknum mahasiswa di dia lokasi dan hari yang berbeda. Pada Selasa (7/1/2020) malam bertempat di Dusun IV Labuh Basah Desa Simalinyang Kecamatan Kampar Kiri Tengah, Resnarkoba Polres Kampar menangkap seorang wanita yang diduga sebagai pengedar sabu berinisial WN alias WW (39) warga Desa Simalinyang, Kecamatan Kampar Kiri Tengah, Kabupaten Kampar. Bersama pelaku ditemukan barang bukti delapan paket sabu terbungkus plastik bening seberat 4,58 gram dan 2 unit handphone. Dua hari berselang, Kamis (9/1/2020) pagi giliran Unit Reskrim Polsek Kampar Kiri menangkap pemuda yang berstatus ssbagai mahasiswa di salah satu perguruan tinggi AS alias AN (22) di sebuah warung di depan SDN 005 Lipatkain Kecamatan Kampar Kiri. Ia merupakan warga Desa Sungai Paku Kecamatan Kampar Kiri Kabupaten Kampar. Ia juga kedapatan mengedarkan sabu. Bersama pelaku ditemukan barang bukti dua paket sabu terbungkus plastik bening, 1 unit sepeda motor Honda Vario Techno Nopol BM-6189-ZW, 1 unit Hp android merk Samsung dan selembar uang kertas pecahan Rp 100 ribu. Kapolres Kampar AKBP Mohammad Kholid SIK melalui Kasat Narkoba AKP Asdisyah Mursid saat dikonfirmasi mengatakan, setelah mendapatkan informasi dari masyarakat Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kampar mendatangi lokasi untuk melakukan penyelidikan. Setelah memastikan keberadaan target, langsung dilakukan penggerebekan. Petugas berhasil mengamankan seorang perempuan yaitu WW yang berperan sebagai pengedar, namun suaminya BS yang juga sebagai pengedar melarikan diri. Selanjutnya didampingi aparat desa setempat dilakukan penggeledahan di rumah tersangka ini. Sementara terkait penangkapan oknum mahasiswa di Lipatkain, Kapolsek Kampar Kiri Kompol Yulisman menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal pada Kamis (9/1/2020) sekira pukul 10.30 WIB. Saat itu Kapolsek Kampar Kiri Kompol Yulisman mendapat informasi dari masyarakat bahwa akan ada transaksi Narkotika jenis sabu di wilayah Lipatkain. Menindaklanjuti informasi tersebut, Kapolsek langsung perintahkan Kanit Reskrim AKP Daren Maysar beserta anggota Opsnal Polsek mendatangi lokasi yang disebutkan untuk melakukan penyelidikan. Setiba di lokasi, tim melihat seorang pria yang dicurigai sebagai target tengah mengendarai sepeda motor Honda Vario dan berhenti di sebuah warung di depan SDN 005 Lipatkain. Petugas langsung mengamankan pria ini dan kemudian melakukan penggeledahan terhadapnya, dari hasil penggeledahan ditemukan dua paket sedang narkotika jenis sabu-sabu yang disembunyikan dalam kotak rokok yang diletakkan di laci kiri dashboor sepeda motornya.     Sumber: cakaplah