Polisi Berhasil Bongkar Peredaran Narkoba di Pangkalan Lesung Pelalawan

Ahad, 24 Februari 2019

BUALBUAL.com, Satres Narkoba Polres Pelalawan, Riau mengungkap peredaran narkoba jenis Ganja di di Desa Dusun Tua, Kecamatan Pangkalan Lesung, Sabtu (23/2/2019). Dua orang, pelaku berhasil diringkus pada hari yang sama dengan waktu yang berbeda. Pelaku pertama yakni inisial AC (35) merupakan warga desa Pesaguan kecamatan Pangkalan Lesung. Penangkapan terhadap pelaku AC ini dilakukan Sabtu (23/2/2019) sekitar pukul 14.20 WIB, di jalan Lintas Timur Desa Dusun Tua Kecamatan Pangkalan Lesung. Di tangan pelaku berhasil diamankan satu paket daun ganja kering dan satu buah unit telepon genggam. Berselang satu jam kemudian, tepatnya pukul 15.20 WIB, polisi berhasil pula meringkus pelaku inisial AN (34), diketahui warga yang berdomisili di Desa Sorek Dua, kecamatan Pangkalan Kuras. Lokasi penangkapan, pelaku AN ini sama dengan lokasi penangkapan pelaku AC. Di tangan pelaku AN, petugas berhasil menyita daun ganja kering dengan jumlah terbilang banyak yakni sebanyak 19 paket. Selain itu diamankan pula barang bukti berupa, telepon genggam, satu unit sepeda motor dan uang tunai senilai Rp 450 ribu. Kapolres Pelalawan, AKBP Kaswandi Irwan, S.Ik melalui Paur Humas Ipda Leonardo Sitanggang, Ahad (24/2/2019) menuturkan penangkapan kedua pelaku tersebut berkat informasi masyarakat, dimana di Desa Dusun Tua sering terjadi transaksi Narkoba. Terkait informasi ini, imbuh Paur, Kasat Narkoba Polres Pelalawan Iptu Romi Irwansyah, SH. MH, M.Si memerintah tim opsnal melakukan penyelidikan. Alhasil, polisi berhasil meringkus pelaku AC. Setelah dilakukan interogasi, AC berterus terang kepada aparat bahwasanya ia menyimpan daun ganja kering di dekat kawannya AN, yang tak lain pelaku kedua. AN ditangkap dengan memancing pelaku AC berpura-pura menghubungi AN untuk mengantarkan daun ganja kering lagi di lokasi penangkapan AC. "Saat ini kedua pelaku sudah kita amankan bersama barang bukti, untuk pengusutan lebih lanjut," tandas Paur. Sumber : Cakaplah