Polisi Berhasil Ringkus Bandar dan Pengguna Sabu di Tembilahan Hulu

Selasa, 07 September 2021

BUALBUAL.com - Dua pelaku Narkotika jenis Sabu berhasil diamankan Sat Res Narkoba Polres Inhil, Jumat (20/8) lalu sekira pukul 11.30 WIB di Jalan Telaga Biru Gang Madrasah Kelurahan Tembilahan Hulu, Kecamatan Tembilahan Hulu. 

Kedua pelaku berinisial CI (32) sebagai pengedar dan HB (26) sebagai pemakai yang keduanya merupakan warga Tembilahan Hulu.

"Kronologis pengungkapan para pelaku beserta barang haram itu awalnya anggota Sat Res Narkoba Polres Inhil memperoleh informasi dari masyarakat, ada seorang pria inisial CI sering bertransaksi Narkoba di rumahnya yang beralamat di Jalan Telaga Biru Gang Madrasah," kata Kasat Res Narkoba Polres Inhil Iptu Indra Mulyadi Lubis melalui Paur Humas Ipda Esra, Selasa (7/9/2021). 

Iptu Indra Mulyadi Lubis lalu memerintahkan Opsnal Sat Res Narkoba untuk melakukan penyelidikan terhadap informasi tersebut. 

"Pada Jumat (20/8) siang anggota Sat Res Narkoba langsung melakukan penangkapan terhadap CI dan HB. Mereka saat itu tertangkap tangan sedang menggunakan narkotika," ungkapnya. 

Setelah diamankan anggota Sat Res Narkoba Polres Inhil langsung memanggil ketua RT dan warga setempat untuk dijadikan saksi pada saat penggeledahan. 

"Saat digeledah ditemukan barang bukti berupa 4 (empat) paket sedang narkotika jenis Sabu dengan berat 3,44 gram. Tindak pidana Narkotika ini kembali akan dikembangkan asal muasal barang haram itu," sebut Ipda Esra. 

Para pelaku beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Inhil guna proses penyidikan lebih lanjut.

"Mereka dikenakan pasal 112 Jo 114  UU RI No.35 / 2009 tentang Narkotika dan, pelaku terancam pidana penjara maksimal dua puluh tahun," tambahnya.