Polisi Berhasil Ringkus Pelaku Pembunuh Ibu dan Anak

Sabtu, 24 Desember 2022

BUALBUAL.COM INHU- Polisi berhasil menangkap pelaku pembunuhan Ibu dan Anak di Desa Pematang Jaya, Kecamatan Rengat Barat, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) Riau. 

Penangkapan terhadap pelaku berinisial F (15) dan NA, dilakukan di kediamannya pada Jumat (23/12/22).

Pelaku yang diamankan Sat Reskrim Polres Inhu beserta Tim Opsnal Polsek Rengat Barat, ternyata masih tetangga korban, Arita. 

Kapolres Inhu Akbp Bachtiar Alponso S.I.K, Msi dalam konferensi pers, menjelaskan, alasan pelaku membunuh korban karena sakit hati. Pelaku mengaku, pelaku sering dimarahi suami korban. Teman- teman pelaku sering datang bawa motor dengan knalpot suara besar sehingga mengganggu tidur anak korban yang masih bayi.

"Karena sakit hati itu lah pelaku menghabisi ibu dan anak nya di belakang rumah korban. Pelaku (F) memukul kepala dan leher korban menggunakan besi bekas Sokbreker sepeda motor sebanyak satu kali hingga terkapar," jelas Alponso, Sabtu (24/12/22).

Untuk memastikan korban sudah tewas, setelah dipukul pelaku (F) mengikat leher korban menggunakan karet ban. 

"Pelaku lalu membersihkan darah di kepala korban dengan air. Setelah dipastikan korban meninggal, korban lalu diseret ke semak-semak tak jauh dari rumah korban," jelas Alponso. 

Untuk menghilangkan jejak, pelaku lalu  pelaku membuka celana dalam korban, dan mengembangkan kedua kaki korban, menaikan baju korban, sampai terlihat kemaluan korban. 

"Hal itu dilakukan pelaku agar korban terkesan korban perkosaan," terang Alponso. 

Sementara kata Kapolres, teman pelaku (NA) bertugas membunuh bayi, anak korban Arita.

"Anak nya dibunuh dengan cara menutup mulut dan hidung hingga anaknya kehabisan oksigen, kemudian mayat bayi dimasukan ke dalam karung yang sudah disediakan pelaku (F). Kemudian mayat bayi tersebut dibuang oleh pelaku (NA) ke semak-semak tak jauh dari mayat ibu nya," tutup Kapolres. 

Pasal yang disangka kepada pelaku, Pasal 338 KUHPIDANA, Pasal 80 Ayat 3 tentang perlindungan anak Jo, Pasal 1 Butir 1, UU RI nomor 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan pidana anak, maksimal hukuman penjara 10 tahun. 

Sebelumnya, warga Desa Pematang Jaya, Kecamatan Rengat Barat, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) Provinsi Riau digegerkan atas penemuan mayat seorang Ibu dalam kondisi setengah telanjang, dan seorang bayi terbungkus di semak belukar, Rabu (21/12/2022) malam. 

Jenazah tersebut diketahui biasa disapa  Siar (40), sedangkan anak nya berumur 8 bulan ditemukan tak bernyawa tidak jauh dari Ibu nya.

Mendengar adanya laporan dari masyarakat, Pihak Polres Inhu melalui Polsek Rengat Barat Kanit Reskrim Polsek Rengat Barat, langsung turun ke lokasi melakukan olah TKP, selanjutnya melakukan penyelidikan penyebab kematian korban.