Polisi Berhasil Ringkus Pelaku Pemerkosaan IRT di Rohil

Senin, 21 Maret 2022

BUALBUAL.com - Seorang pria diduga pelaku penganiyaan dan pemerkosaan terhadap isteri orang di desa Labuhan Papan berhasil diciduk Sat Reskrim Polres Rohil, Jumat 18 Maret 2021 sekira pukul 22.00 WIB.

Pelaku berinisial AHR (26) tinggal di Kecamatan Tanah Putih Tanjung Melawan (TPTM) melakukan Rudapaksa korban seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial NAP (26) di tempat sepi di sebidang kebun milik orang tua korban yang terletak di Desa Labuhan Papan Kecamatan Tanah Putih Tanjung Melawan Kabupaten Rokan hilir. Rabu 16 Maret 2022 Pukul 10.00 WIB.

Kapolres Rohil AKBP Nurhadi Ismanto yang melalui Kasubbag Humas Polres AKP Juliandi SH membenarkan adanya pengungkapan kasus tindak pidana pemerkosaan dan penganiayaan yang terjadi di wilayah hukum Polres Rohil.

"Telah diamankan 1 orang diduga pelaku tindak pidana  pemerkosaan dan penganiayaan," ungkapnya.

"Sekira pukul 22.00 WIB malam, pelapor hendak mengambil kencur kemudian terlapor mengikuti pelapor dari belakang dan pada saat di tempat sepi terlapor langsung memukul punggung pelapor dengan menggunakan batang cangkul sehingga pelapor jatuh tersungkur ke tanah," terang AKP Juliandi, Minggu (20/03/2022).

"Setelah Pelapor terjatuh lalu Terlapor langsung menimpa atau melancarkan aksi memperkosa Pelapor, kemudian memaksa Pelapor untuk berhubungan intim dengan terlapor namun Pelapor menolak," jelasnya.

Lanjutnya, terlapor tetap memaksa serta mengancam  pelapor, sehingga terjadilah suatu hubungan intim yang mana terlapor memaksa untuk bersetubuh. Atas kejadian tersebut Pelapor mengalami kesakitan pada punggung dan bagian kewanitaannya.

Menindaklanjuti laporan korban, Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Rokan Hilir melakukan penyelidikan terhadap pelaku pemerkosaan dan penganiayaan. Lalu tim Opsnal mendapat informasi bahwa pelaku berada di loket angkutan umum Simpang Tiga Ujung Tanjung Kecamatan Tanah Putih.

"Selanjutnya Tim Opsnal melakukan penangkapan terhadap Pelaku, dan dilakukan introgasi di lapangan. Pelaku mengaku telah melakukan pemerkosaan terhadap korban. Kemudian tersangka dibawa ke Polres Rokan Hilir guna penyidikan lebih lanjut," beber AKP Juliandi SH.

Barang bukti berupa, 1 helai baju lengan panjang kombinasi biru, 1 helai celana panjang warna coklat bermotif bunga, 1 helai jilbab warna orange dan visum etrefertum.

"Tersangka kemudian dijatuhkan dugaan sebagaimana dimaksud pasal 385 KUHPidana," imbuhnya.