Polisi Berhasil Ungkap Pelaku Curanmor di Kateman

Kamis, 16 September 2021

BUALBUAL.com - Polsek Kateman, Polres Inhil berhasil menangkap seorang pelaku pencurian sepeda motor, inisial HF (30) di Jalan Teuku Umar Gang Taman Bahagia Kelurahan Tagaraja Kecamatan Kateman.

Kapolsek Kateman Kompol Afrizal melalui Paur Humas Polres Inhil Ipda Esra menuturkan kronologi pencurian sepeda motor tersebut. Sebelumnya, pada Jumat (10/9/2021) korban Sarbaini (36), menitipkan sepeda motor kawasaki kepada kerabatnya dikarenakan ia akan berangkat ke Tembilahan.

Lalu pada Minggu (12/9/2021), korban dihubungi oleh kerabatnya memberitahukan, sepeda motor korban yang dititipkan telah hilang sewaktu diparkir ditepi Jalan Teuku Umar. 

Korban lalu pulang ke Sungai Guntung untuk melaporkan ke Polsek Kateman pada Selasa (14/9/2021) siang, guna dilakukan pengusutan lebih lanjut. Menurut kerabat korban, sepeda motor kawasaki itu hilang saat kunci sepeda motor tertinggal di kontaknya.

"Pelaku akhirnya berhasil ditangkap pada hari yang sama sekitar pukul 15.00 WIB, berkat informasi dari masyarakat Desa Teritip. Bahwa ditemukan 1 unit sepeda motor Kawasaki yang terparkir di dekat pondok dusun Suak Besar Desa Sungai Teritip, sekitar kebun kelapa sawit PT. Oskar," ujar Ipda Esra.

Atas informasi itu personil Polsek Kateman bersama korban mendatangi lokasi tersebut dan menemukan sepeda motor Kawasaki milik korban yang telah hilang. 

"Personil Polsek Kateman dibantu masyarakat menyisir lokasi kebun Kelapa Sawit dan bertemu dengan seorang pria yang tidak dikenal. Pria itu lalu diamankan dan dilakukan pengeledahan. Saat digeledah ditemukan kunci sepeda motor milik korban, dikantong celana," ungkapnya.

Setelah diinterograsi pria tersebut berinisial HF (30) dan mengakui telah melarikan sepeda motor milik korban.

Atas kejadian pencurian itu korban mengalami kerugian sebesar Rp. 17.500.000.

"Pelaku dan barang bukti diamankan dan di bawa ke Polsek Kateman guna dilakukan proses lebih lanjut. Pelaku dikenai pasal tentang tindak Pidana Pencurian sepeda motor, sebagaimana dimaksud dalam Rumusan Pasal 363 KUHPidana dan diancam pidana maksimal lima tahun penjara," jelasnya.