
BUALBUAL.com - Satuan Reserse Narkoba Polres Pelalawan menangkap seorang pria berinisial A dalam penggerebekan di sebuah rumah di Jalan Lintas Timur, Kecamatan Ukui II, Kabupaten Pelalawan, Selasa malam (14/7/2026).
Kapolres Pelalawan AKBP John Louis Letedara, S.I.K., melalui Kasat Resnarkoba Polres Pelalawan IPTU Haryanto Alex Sinaga, S.H., M.H., mengatakan penangkapan bermula dari informasi masyarakat yang menyebut rumah tersebut diduga menjadi lokasi transaksi narkotika.
"Menindaklanjuti informasi tersebut, tim opsnal Satresnarkoba melakukan penyelidikan hingga memperoleh informasi yang akurat mengenai keberadaan terduga pelaku," kata Haryanto.
Sekitar pukul 22.00 WIB, tim kemudian menggerebek rumah tersebut dan mengamankan pria berinisial A. Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan satu plastik asoi merah yang berisi tiga paket diduga narkotika jenis sabu, tujuh butir pil diduga ekstasi, serta satu paket diduga daun ganja kering.
Selain itu, petugas menyita satu unit timbangan digital berwarna hitam, satu sendok sabu yang terbuat dari sedotan plastik, satu bal plastik bening klip merah, serta satu unit telepon seluler Android merek Samsung berwarna biru.
Haryanto mengatakan hasil penimbangan menunjukkan barang bukti berupa tiga paket diduga sabu dengan berat kotor 4,31 gram, tujuh butir pil diduga ekstasi dengan berat kotor 3,20 gram, dan satu paket diduga ganja kering dengan berat kotor 9,26 gram.
Dalam pemeriksaan awal, A mengaku memperoleh sabu dan pil ekstasi dari seseorang berinisial TN yang kini masih dalam penyelidikan. Adapun ganja kering diperoleh dari seseorang berinisial PJ yang juga masih dalam penyelidikan.
"Pengakuan tersangka masih kami dalami. Tim juga melakukan pengembangan untuk memburu pihak yang diduga memasok narkotika kepada tersangka," ujar Haryanto.
Saat ini, A beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Pelalawan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi masih mengembangkan kasus tersebut guna mengungkap jaringan peredaran narkotika yang terkait.