Polisi Gerebek Sawmill Ilegal di Kampar, Mandor Ditangkap, Pemilik Diburu

Sabtu, 18 Juli 2026

BUALBUAL.com - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau membongkar aktivitas kilang kayu (sawmill) ilegal berskala besar di Desa Sungai Sarik, Kecamatan Kampar Kiri, Kabupaten Kampar. Dalam operasi gabungan bersama Polres Kampar, polisi menetapkan satu orang tersangka dan menyita ratusan batang kayu yang diduga berasal dari praktik illegal logging.

Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat terkait aktivitas pengolahan kayu yang diduga menggunakan hasil hutan tanpa dokumen resmi. Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Riau bersama personel Satbrimob melakukan penyelidikan dan menggerebek lokasi pada Jumat (10/7/2026) sekitar pukul 16.00 WIB.

Pekerja Tak Miliki Dokumen Legal

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Kombes Pol Ade Kuncoro, mengatakan saat petugas tiba di lokasi, aktivitas pembelahan dan pengolahan kayu masih berlangsung. Namun para pekerja tidak dapat menunjukkan Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH) maupun dokumen legalitas lainnya.

"Seluruh pekerja yang berada di lokasi beserta barang bukti kami amankan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut," ujar Ade Kuncoro di Pekanbaru, Jumat (17/7/2026).

Komitmen Berantas Illegal Logging

Ade menegaskan, pengungkapan tersebut merupakan bentuk komitmen Polda Riau dalam memberantas praktik illegal logging yang mengancam kelestarian hutan. Menurutnya, penegakan hukum tidak hanya menyasar pelaku penebangan liar, tetapi juga pihak-pihak yang menampung dan mengolah hasil kayu ilegal.

Langkah ini juga merupakan implementasi program Green Policing yang diinisiasi Kapolda Riau Irjen Pol Herry Heryawan, dengan fokus pada penegakan hukum di bidang lingkungan hidup.

"Penegakan hukum harus dilakukan secara menyeluruh, mulai dari pelaku di lapangan, pemilik usaha, pemodal hingga pihak yang memperoleh keuntungan dari aktivitas tersebut. Perkara ini akan terus kami kembangkan," tegasnya.

Mandor Jadi Tersangka, Pemilik Masih Diburu

Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Riau, AKBP Teddy Ardian, mengungkapkan penyidik telah menetapkan seorang pria berinisial DAS (28) sebagai tersangka. Berdasarkan hasil penyidikan, DAS berperan sebagai mandor atau pengawas operasional di lokasi sawmill ilegal tersebut.

Sementara itu, pemilik utama sawmill berinisial LFW masih dalam proses pengembangan dan kini menjadi target penyidikan.

Dalam operasi tersebut, polisi turut menyita barang bukti berupa sekitar 780 batang kayu olahan, 14 batang kayu log, empat unit gergaji selendang, satu mesin pengasah gergaji, satu unit chainsaw, satu mesin robin, dua tabung gas, dua aki, serta dua jeriken berisi solar.

Atas perbuatannya, tersangka DAS dijerat Pasal 83 ayat (1) huruf b juncto Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.

Tersangka terancam hukuman penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun, serta denda Rp500 juta hingga Rp2,5 miliar.