Polisi Gunakan Scientific Crime Investigation Usut Karhutla di Riau

Sabtu, 12 Oktober 2019

BUALBUAL.com - Kepolisian Daerah (Polda) Riau terus menggesa penyelesaian penyelidikan dan penyidikan kasus kebakaran hutan dan lahan (Karhutla). Metode yang digunakan Scientific Crime Investigation (SCI). Proses penyidikan dilakukan bersama Satuan Tugas Penegakan Hukum Terpadu. Tim terdiri dari Polda Riau dengan Direktorat Tipidter Bareskrim Polri dan Dirjen Gakkum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). "Kami bersama penyidik Bareskrim dan KLHK menerapkan Scientific Crime Investigation dalam penyidikan sejumlah kasus Karhutla di wilayah Riau,” ujar Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Sunarto, Sabtu (12/10/2019). Sunarto menjelaskan, dalam proses penyidikan pihaknya sengaja mendatangkan drone khusus untuk memotret secara khusus barang bukti di area yang telah terbakar sebelumnya. Dari drone akan terpantau semua aktivitas di lahan yang terbakar. Beberapa barang bukti lain seperti sampel tanah terbakar, sampel flora dan fauna serta sisa arang kayu bekas terbakar, tunggul tanaman, dokumen dan alat bukti lainnya juga dikumpulkan. "Ada drone khusus, sampel-sampel yang tak luput diambil yang akan dibawa ke laboratorium forensik," kata Sunarto. Jika nanti didapati ada fakta perbuatan melawan hukum yang dilakukan korporasi, hingga menyebabkan kerusakan baku mutu lingkungan, maka kepolisian akan mengambil langkah untuk menetapkan tersangka. Sunarto menambahkan, Scientific Crime Investigation diterapkan guna memperkuat pembuktian perkara pidana yang disangkakan dalam sejumlah pasal dalam Undang-Undang Lingkungan, Kehutanan dan Perkebunan. "Sekecil apapun bahan, barang bukti, dokumen, keterangan saksi dan keterangan saksi ahli, termasuk dampak kerugian akan kita kumpulkan. Kita kejar dan kita teliti untuk memperkuat pembuktian, sesuai prinsip fair trial (Peradilan yang Jujur dan Adil, red). Mohon dukungan dari masyarakat," pungkas Sunarto. Sejauh ini, kepolisian telah menetapkan 2 koorporasi sebagai tersangka Kebakaran hahan, PT Sumber Sawit Sejahtera (SSS) dan PT Adei Plantations (AP). PT SSS ditangani Polda Riau sedangkan PT AP oleh Bareskrim Mabes Polri. Polda Riau sudah menetapkan dua bos PT SSS sebagai tersangka, berinisial EDH selalu Direktur Utama dan AOH selaku Pjs Menejer Operasional. AOH telah ditahan di sel Mapolda Riau karena terlibat langsung dalam pengurusan lapangan. Sementara EDH tidak dilakukan penahanan karena hanya mewakili korporasi di Desa Kuala Panduk, Kecamatan Teluk Meranti, Kabupaten Pelalawan. Sementara untuk kasus perorangan, penyidik telah menetapkan sebanyak 67 tersangka yang ditangani beberapa Polres di wilayah Polda Riau. Dalam keterangan pers yang digelar di Mapolda Riau, Jumat (11/10/19) sore, Tim Gabungan yang terdiri dari Bareskrim Polri, KLHK, Polda Riau dan Kejaksaan, menemukan lima perusahaan perkebunan kelapa sawit dan tanaman industri yang terindikasi terlibat kasus Karhutla di Riau. Perusahaan itu adalah PT Gandaerah Hendana di Kabupaten Indragiri Hulu, sertalima perusahaan di Kabupaten Siak, yakni PT RML, PT WSSI, PT BKM dan PT TKWL.     Sumber: Cakaplah.com