Polisi Kantongi Identitas Soal Pendanaan Makar, Berikut Tanggapan Pihak Tersangka

Kamis, 08 Desember 2016

Bualbual.com - Jakarta, Polisi sudah mengantongi nama pengirim dan nama penerima dana terkait kasus dugaan makar. Dewan Pembina Advokat Cinta Tanah Air (ACTA), Habiburokhman yang ikut mendampingi tersangka dalam kasus ini mempertanyakan relevansinya. "Kalau soal aliran dana, pembuktian aliran dana itu gampang. Tapi relevansinya untuk makar atau bukan itu masih sulit dan tidak bisa," ungkap Habiburokhman saat dikonfirmasi detikcom, Rabu (7/12/2016) malam. "Misalnya gini, ada orang mengirimkan uang untuk orang lain untuk bantu hal lain, karena ini ada begini dikaitkan untuk makar? Tugas polisi untuk buktikan," imbuhnya. Habiburokhman selaku kuasa hukum Ratna Sarumpaet yang juga menjadi tersangka makar menyatakan langkah yang dilakukan polisi dalam kasus ini bukannya mempersempit permasalahan namun malah memperlebar masalah. Ia juga menyatakan bahwa polisi sebenarnya tidak memiliki alasan kuat untuk menangkap orang-orang tersebut dengan tuduhan makar. "Saya nggak ngerti ya logikanya polisi bukannya mempersempit permasalahan makar, ini malah memperbesar," tutur Habib. Menurutnya yang akan dilakukan para tersangka adalah untuk meminta kembalinya UUD 1945 adalah untuk digelarnya sidang istimewa MPR. Hal tersebut dikatakan Habib merupakan tindakan konstitusional. "Saya ada di lokasi penangkapan, dan mendengar apa yang dijadikan permasalahan. Misalnya soal ide mengembalikan UUD 1945 ke UUD 1945 sebelum amandemen dan soal sidang istemewa MPR, itu hal yang konstitusional," kata dia. "Dan masalah waktu kejadian perkara tanggal 1 Desember 2016. Misalnya bu Ratna Sarumpaet itu merujuk pada press conference di Sari Pan Pasifik bahwa akan demo di MPR, tanggal 1 itu Ratna nggak hadir, Kivlan Zein tidak hadir masa dijadikan tersangka," imbuh Habib. Selanjutnya dia menyatakan bahwa tidak mungkin kliennya dapat meneggerakkan massa dalam jumlah banyak apalagi sampai melakukan makar. Habib terus mempermasalahkan sangkaan polisi kepada para kliennya. "Saya nggak ngerti apa indikasinya mengarah ke makar? Kapasitas mereka, kalau mau mengerakkan massa ke MPR logikanya mereka perlu pancingan massa. Nah ini orang nggak ada punya organisasi, pensiunan, bukan ketua partai, logikanya darimana menggerakkan orang," bebernya. Habib menambahkan dirinya tetap meminta penangguhan untuk Sri Bintang Pamungkas. Selain itu dia juga menyatakan Ratna Sarumpaet akan menempuh praperadilan untuk menggugurkan status tersangkanya. "Kemudian tetap mendesak polisi, demi Pak Bintang ditangguhkan penahanannya. Masa Pak Ahok saja bisa ditangguhkan Pak Bintang yang sudah sepuh tidak?" tukas Habib. "Sebagian ada praperadilan, khususnya bu Ratna Sarumpaet, beliau dikaitkan saja namanya, dicatut di rilis saja marah. Orang yang dicantumkan saja tidak mau makar apalagi yang dicantumkan tapi tidak mengetahui," sambung dia. Diberitakan sebelumnya, bukti transfer aliran dana terkait kasus dugaan makar terus ditelusuri polisi. Nama pengirim dan nama penerima dana tersebut sudah dikantongi polisi. "Ya sudah (dikantongi nama)," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri, Kombes Rikwanto, di Mabes Polri Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (7/12/2016). editor : BB.C