BUALBUAL.com - Satuan Reserse Narkoba Polres Indragiri Hilir kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika. Dua orang pengedar narkotika jenis sabu berhasil diamankan bersama barang bukti seberat 2,42 gram bruto. Penangkapan dilakukan pada Rabu (16/7/2025) sekitar pukul 15.00 WIB di dua lokasi berbeda di wilayah Tembilahan, Kabupaten Indragiri Hilir, Riau.
Dua tersangka yang diamankan masing-masing adalah:
B.H. alias B (41), warga Jalan H. Suntung Ardi, Kelurahan Tembilahan Kota, Kecamatan Tembilahan.
C.S.D. (41), warga Jalan K.H. Dewantara, Lorong Cempaka, Kelurahan Tembilahan Hilir.
Kapolres Inhil, AKBP Farouk Oktora, S.H., S.I.K., melalui Kasat Resnarkoba IPTU Gerry Agnar Timur, S.Tr.K., S.I.K., M.H., menjelaskan pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di rumah tersangka B. Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Opsnal Satresnarkoba langsung melakukan penyelidikan dan penggerebekan.
Barang bukti yang disita dari tersangka B meliputi:
8 paket sabu siap edar,
1 kotak permen berisi plastik klip bening,
1 sendok sabu dari pipet,
1 gunting,
uang tunai Rp400.000,
serta 1 unit handphone VIVO warna rose gold yang digunakan untuk transaksi.
Dari hasil pemeriksaan, B mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari tersangka kedua, C.S.D. Tim kemudian bergerak cepat dan menangkap C.S.D di rumahnya sekitar pukul 16.00 WIB.
Dari lokasi tersangka kedua, petugas mengamankan:
1 unit handphone Redmi 13C warna hitam,
uang tunai Rp490.000 yang diduga hasil penjualan sabu.
Kedua tersangka diduga kuat berperan sebagai pengedar dan penjual narkotika. Mereka dijerat dengan **Pasal 114 jo Pasal 112 Undang-Undang