Polisi Rohul Amankan Oknum Perawat Diduga Setubuhi Pelajar

Selasa, 03 April 2018

BUALBUAL.com, Seorang laki-laki berprofesi sebagai perawat di Kecamatan Ujung Batu, Kabupaten Rokan Hulu (Rohul), berinisial DA (30), dilaporkan ke polisi setempat dengan tuduhan tindak pidana persetubuhan terhadap anak perempuan berusia di bawah umur. ‎Pelaku DA, warga Kelurahan Ujung Batu telah ditangkap polisi pada Ahad dini hari (1/4/2018) sekira pukul 01.35 WIB, setelah dilaporkan keluarga korban ke Polsek Rambah Samo. ‎Kapolres Rohul AKBP Yusup Rahmanto SIK, MH, melalui Paur Humas Polres Rohul Ipda Nanang Pujiono SH, mengungkapkan dugaan persetubuhan dilakukan DA terhadap NDK (14) atau sebut saja Bunga. Dugaan persetubuhan dilakukan pelaku terhadap pelajar yang tinggal di Kecamatan Rambah Samo tersebut, terjadi di cucian sepeda motor Ulong, Desa Pematang Tebih, Kecamatan Ujung Batu, Jumat sore (30/3/2018) sekira pukul 17.00 WIB. Berawal Sabtu (31/3/2018) sekira pukul 20.00 WIB, pelapor YN (47) warga Kecamatan Rambah Samo kesal karena anaknya Bunga belum juga pulang ke rumah dari warung, meski hari sudah malam. ‎Lantas pelapor menelpon dan menanyakan ke pemilik warung tentang putrinya, dan diakui bahwa anak pelapor tidak ada datang ke warung. Mendengar itu, pelapor langsung menelpon anaknya, dan diakui anaknya ia belum pulang karena rantai sepeda motor dikendarainya putus. Setibanya Bunga di rumah pelapor YN dan saksi berinisial AJ merasa curiga terhadap tingkah laku pelajar tersebut. Pelapor lantas bertanya dan memeriksa isi handphone putrinya.‎ "Di dalam HP tersebut dijumpai foto korban dalam keadaan telanjang, dan juga ditemukan foto alat kelamin pria," ungkap Ipda Nanang, Selasa (3/4/2018). Setelah didesak, ungkap Ipda Nanang, akhirnya Bunga mengakui bahwa dirinya telah melakukan hubungan layaknya suami istri dengan DA sebanyak satu kali di sebuah cucian sepeda motor yang ada di Ujung Batu.‎ Tidak terima anaknya diajak tidak senonoh, pelapor YN lantas melaporkan DA ke Polsek Ujung Batu guna ditindaklanjuti. Pasca menerima laporan dari pelapor YN, Ahad dinihari pukul 01.00 WIB,‎ unit Reskrim Polsek Rambah Samo datang ke Polsek Ujung Batu dan menerangkan bahwa telah mengamankan seorang laki-laki yang diduga melakukan persetubuhan terhadap anak di bawah umur. Menurut keterangan unit Reskrim Polsek Rambah Samo, bahwa Bunga dan pelapor YN yang datang ke Mapolsek untuk melaporkan kejadian persetubuhan tersebut.‎ Setelah diinterogasi, Bunga mengaku bahwa dirinya disetubuhi pelaku DA di cucian sepeda motor Ulong di Desa Pematang Tebih, Kecamatan Ujung Batu.‎ Setelah menerima laporan dari pelapor YN, unit Reskrim Polsek Rambah Samo menyelidiki keberadaan pelaku dan tak lama berhasil menangkap pelaku.‎ Dari introgasi dilakukan, pelaku DA mengaku ke polisi bahwa dirinya telah menyetubuhi Bunga di sucian sepeda motor di Desa Pematang Tebih. Karena lokasi kejadian persetubuhan berada di wilayah hukum Polsek Ujung Batu, maka Kapolsek Rambah Samo Iptu Dedi Siswanto, SH dan unit Reskrim berkoordinasi dengan Polsek Ujung Batu, dan mengantarkan pelapor dan korban, serta terlapor ke Polsek Ujung Batu untuk diproses lebih lanjut. Kapolsek Ujung Batu Kompol Arvin Haryadi, S.Ik, membenarkan adanya dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur tersebut. Kompol Arvin mengaku sudah mengamankan pelaku di Mapolsek untuk menjalani proses hukum.***(zal)   (riauterkini.com)